Bupati Pasangkayu Agus Ambo Terus Berjuang Menolak Permendagri 60/2018

Rabu, 23 Januari 2019 - 13:46 WIB
Bupati Pasangkayu Agus...
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Terus Berjuang Menolak Permendagri 60/2018
A A A
JAKARTA - Permendagri Nomor 60/2018 tentang penetapan tapal antara Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah, telah menimbulkan kekisruhan di perbatasan kedua wilayah tersebut.

Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa bersama masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar dengan tegas menolak Permendagri itu. Bagaimana tidak, Permendagri 60/2018 membuat sebagian wilayah Pasangkayu menjadi milik Kabupaten Donggala, Sulteng.

Karena massifnya penolakan, Kemendagri bakal meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu. Juga bakal mengeluarkan surat edaran penundaan sementara pemberlakuan Permendagri tersebut.

Itu terungkap saat pertemuan di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo, Selasa (22/1/2019). Dengan menghadirkan Anggota DPD RI Wakil Sulbar, Asri Anas, Kepala Biro Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, jajaran penyelenggara pemilu di Sulbar, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pakawa.

“Jadi demi kelancaran pelaksanaan Pemilu Kemendagri memutuskan akan mengeluarkan surat edaran penundaan pemberlakukan Permendagri ini. Selain itu juga diketahui lahirnya Permendagri ini cacat administratif sehingga pihak Kemendagri akan meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu,” terang Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa Rabu (23/01/2019) di Jakarta.

Bupati dua periode itu menerangkan, lahirnya Permendagri 60/2018 sepihak. Tidak melibatkan pihak Pemprov Sulbar. Selain itu bertentenagn dengan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Pasangkayu dan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Sulbar.

Agus bertekad akan terus berupaya untuk mengawal dua keputusan penting dari hasil pertemuan itu. "Hingga keluarnya Surat Mendagri tentang pembatalan yang dimaksud. Kalau surat pembatalan ini keluar, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Pakawa untuk tidak ikut Pemilu," tegas Bupati.

Namun ia juga berharap masyarakat di wilayah perbatasan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpancing aksi-aksi provokasi yang bisa merugikan mereka sendiri.

“Apabila dalam satu dua hari ini ditandatangani oleh Mendagri, maka Pemprov Sulbar dan Sulteng akan mendapatkan salinan pembatalan berlakunya Permendagri Nomor 60/2018. Saya meminta doa dari warga Pasangkayu, agar selama kami di sini tetap sehat walafiat dalam memperjuangkan mengembalikan hak kewilayahan yang diambil Donggala," tandasnya.
(akn)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
20 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
3 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Infografis
Negara-Negara Arab Kompak...
Negara-Negara Arab Kompak Menolak Bantu AS Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved