Bupati Pasangkayu Agus Ambo Terus Berjuang Menolak Permendagri 60/2018
A
A
A
JAKARTA - Permendagri Nomor 60/2018 tentang penetapan tapal antara Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah, telah menimbulkan kekisruhan di perbatasan kedua wilayah tersebut.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa bersama masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar dengan tegas menolak Permendagri itu. Bagaimana tidak, Permendagri 60/2018 membuat sebagian wilayah Pasangkayu menjadi milik Kabupaten Donggala, Sulteng.
Karena massifnya penolakan, Kemendagri bakal meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu. Juga bakal mengeluarkan surat edaran penundaan sementara pemberlakuan Permendagri tersebut.
Itu terungkap saat pertemuan di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo, Selasa (22/1/2019). Dengan menghadirkan Anggota DPD RI Wakil Sulbar, Asri Anas, Kepala Biro Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, jajaran penyelenggara pemilu di Sulbar, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pakawa.
“Jadi demi kelancaran pelaksanaan Pemilu Kemendagri memutuskan akan mengeluarkan surat edaran penundaan pemberlakukan Permendagri ini. Selain itu juga diketahui lahirnya Permendagri ini cacat administratif sehingga pihak Kemendagri akan meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu,” terang Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa Rabu (23/01/2019) di Jakarta.
Bupati dua periode itu menerangkan, lahirnya Permendagri 60/2018 sepihak. Tidak melibatkan pihak Pemprov Sulbar. Selain itu bertentenagn dengan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Pasangkayu dan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Sulbar.
Agus bertekad akan terus berupaya untuk mengawal dua keputusan penting dari hasil pertemuan itu. "Hingga keluarnya Surat Mendagri tentang pembatalan yang dimaksud. Kalau surat pembatalan ini keluar, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Pakawa untuk tidak ikut Pemilu," tegas Bupati.
Namun ia juga berharap masyarakat di wilayah perbatasan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpancing aksi-aksi provokasi yang bisa merugikan mereka sendiri.
“Apabila dalam satu dua hari ini ditandatangani oleh Mendagri, maka Pemprov Sulbar dan Sulteng akan mendapatkan salinan pembatalan berlakunya Permendagri Nomor 60/2018. Saya meminta doa dari warga Pasangkayu, agar selama kami di sini tetap sehat walafiat dalam memperjuangkan mengembalikan hak kewilayahan yang diambil Donggala," tandasnya.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa bersama masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar dengan tegas menolak Permendagri itu. Bagaimana tidak, Permendagri 60/2018 membuat sebagian wilayah Pasangkayu menjadi milik Kabupaten Donggala, Sulteng.
Karena massifnya penolakan, Kemendagri bakal meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu. Juga bakal mengeluarkan surat edaran penundaan sementara pemberlakuan Permendagri tersebut.
Itu terungkap saat pertemuan di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Hadi Prabowo, Selasa (22/1/2019). Dengan menghadirkan Anggota DPD RI Wakil Sulbar, Asri Anas, Kepala Biro Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dan Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, jajaran penyelenggara pemilu di Sulbar, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Pakawa.
“Jadi demi kelancaran pelaksanaan Pemilu Kemendagri memutuskan akan mengeluarkan surat edaran penundaan pemberlakukan Permendagri ini. Selain itu juga diketahui lahirnya Permendagri ini cacat administratif sehingga pihak Kemendagri akan meninjau ulang Permendagri yang telah dikeluarkannya itu,” terang Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa Rabu (23/01/2019) di Jakarta.
Bupati dua periode itu menerangkan, lahirnya Permendagri 60/2018 sepihak. Tidak melibatkan pihak Pemprov Sulbar. Selain itu bertentenagn dengan undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Pasangkayu dan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Sulbar.
Agus bertekad akan terus berupaya untuk mengawal dua keputusan penting dari hasil pertemuan itu. "Hingga keluarnya Surat Mendagri tentang pembatalan yang dimaksud. Kalau surat pembatalan ini keluar, maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat Pakawa untuk tidak ikut Pemilu," tegas Bupati.
Namun ia juga berharap masyarakat di wilayah perbatasan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpancing aksi-aksi provokasi yang bisa merugikan mereka sendiri.
“Apabila dalam satu dua hari ini ditandatangani oleh Mendagri, maka Pemprov Sulbar dan Sulteng akan mendapatkan salinan pembatalan berlakunya Permendagri Nomor 60/2018. Saya meminta doa dari warga Pasangkayu, agar selama kami di sini tetap sehat walafiat dalam memperjuangkan mengembalikan hak kewilayahan yang diambil Donggala," tandasnya.
(akn)