Komisioner Dapat Teguran Keras dari DKPP, KPU Tangsel Harus Berbenah

Selasa, 22 Januari 2019 - 23:01 WIB
Komisioner Dapat Teguran...
Komisioner Dapat Teguran Keras dari DKPP, KPU Tangsel Harus Berbenah
A A A
TANGERANG SELATAN - Salah satu Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Ajat Sudrajat diberi sanksi berupa peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kondisi demikian membuat kekhawatiran publik muncul, khususnya terkait netralitas penyelenggara dalam menjalani tahapan pemilu ke depannya. Meski telah dijatuhi sanksi peringatan keras, namun tentu saja kepercayaan masyarakat belum bisa dipulihkan sepenuhnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, jika dilihat dari putusan DKPP maka diketahui Ajat Sudrajat diberi sanksi lantaran menghadiri kegiatan parpol dan memakai atribut parpol tersebut. Kejadian itu berlangsung pada 17 Juni 2017 lalu, saat dia masih menjadi Tenaga Ahli (TA) anggota DPR Fraksi Partai Gerindra.

"Kalau membaca putusan DKPP, saudara Ajat Sudrajat bukan pengurus parpol. Dia diberi peringatan keras karena ketika menjadi TA salah satu anggota DPR dia hadir dengan menggunakan atribut parpol," ujarnya, Selasa (22/1/2019).

Meskipun Ajat tidak diberhentikan sebagai Komisioner, namun secara kelembagaan, KPU Tangsel harus memastikan bahwa seluruh jajarannya bekerja profesional, netral, imparsial, dan berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

"Atas peringatan keras DKPP itu, menurut saya KPU Tangsel harus berbenah, khususnya Ajat Sudrajat. Karena kepercayaan publik dipertaruhkan oleh mereka," tandasnya.

Dia menilai sangat mungkin muncul stigma publik jika kedekatan salah satu Komisioner dengan parpol tertentu itu memengaruhi kebijakan dan keputusan yang diambil KPU Tangsel. Oleh karenanya, baik Ajat Sudrajat maupun Komisioner yang lain, harus bekerja keras untuk merebut kembali kepercayaan publik.

"Satu-satunya cara yang paling tepat dilakukan saudara Ajat adalah membuktikan kinerja dan kredibilitasnya melalui pelaksanaan tugas yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Sebab hanya dengan begitu, stigma bahwa dia tidak netral dan partisan bisa dibantah," tukasnya.

Surat putusan DKPP terhadap Komisioner Ajat Sudrajat itu diketahui bernomor registrasi 251/DKPP-PKE-VII/2018. Disebutkan, DKPP telah memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang perkara pengaduan Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

DKPP lantas memutuskan 4 poin tentang hasil persidangan itu, yakni:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak putusan dibacakan.
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan itu diambil dalam rapat pleno 5 anggota DKPP pada Rabu 2 Januari 2019, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.
(thm)
Berita Terkait
Caleg Perindo Budy Tjoanda...
Caleg Perindo Budy Tjoanda Siap Perjuangkan Masalah Pendidikan di Tangsel
14 TPS di Tangerang...
14 TPS di Tangerang Selatan Gelar Pemilu Lanjutan
DPD Partai Perindo Tapin...
DPD Partai Perindo Tapin Targetkan Raih 7 Kursi Legislatif di Pemilu 2024
Caleg Perindo Ardinata...
Caleg Perindo Ardinata Harapkan Tangsel Jadi Tempat Hunian Nyaman
RSUD di Tangerang Siapkan...
RSUD di Tangerang Siapkan Poli Kejiwaan untuk Caleg Gagal
MSI: Mayoritas Warga...
MSI: Mayoritas Warga Tangsel Nyatakan Tangsel Lebih Maju Dibanding Daerah Lain di Indonesia
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved