14 TPS di Tangerang Selatan Gelar Pemilu Lanjutan
Kamis, 15 Februari 2024 - 22:36 WIB
loading...
Banjir menggagalkan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 14 Februari 2024. Foto/Istimewa
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Banjir menggagalkan pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 14 Februari 2024. Penyelenggara pun kini tengah menyiapkan pemilu lanjutan atau susulan di lokasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel M Taufik mengatakan, pemilu lanjutan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. "Mekanismenya diatur dalam UU maupun PKPU-nya terkait kondisi force majeure," kata Taufik, Kamis (15/2/2024).
Adapun 14 TPS yang terdampak banjir itu berada di Pondok Kacang Timur yakni TPS 10. Lalu di Perumahan Pondok Kacang Prima yaitu TPS 58.
Baca juga: Petugas KPPS di Kabupaten Bogor Meninggal, KPUD: Ada Riwayat Mag Akut
Kemudian ada 10 TPS yang berada di Perumahan Pondok Maharta, yaitu TPS 71, TPS 72, TPS 73, TPS 74, TPS 75, TPS 83, TPS 85, TPS 86, TPS 87, dan TPS 91.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel M Taufik mengatakan, pemilu lanjutan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. "Mekanismenya diatur dalam UU maupun PKPU-nya terkait kondisi force majeure," kata Taufik, Kamis (15/2/2024).
Adapun 14 TPS yang terdampak banjir itu berada di Pondok Kacang Timur yakni TPS 10. Lalu di Perumahan Pondok Kacang Prima yaitu TPS 58.
Baca juga: Petugas KPPS di Kabupaten Bogor Meninggal, KPUD: Ada Riwayat Mag Akut
Kemudian ada 10 TPS yang berada di Perumahan Pondok Maharta, yaitu TPS 71, TPS 72, TPS 73, TPS 74, TPS 75, TPS 83, TPS 85, TPS 86, TPS 87, dan TPS 91.
Lihat Juga :