Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar
A
A
A
SERANG - Terpidana Takwin Ali Muchtar membayar kerugian negara sebesar Rp4,687 miliar atas perbuatan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014. Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara selama 15 bulan dan denda sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa Takwin sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4.687.769.684,80 kepada kami (Kejari Serang) pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019. Dan (uang tersebut) sudah di setorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari, Senin (21/1/2019).
Dia menjelaskan, terdakwa Takwin sebelumnya sudah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang tersebut berasal dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” kata Azhari.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi proyek salter tsunami selain Takwin Ali Muchtar ada dua terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan yakni oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan dihukum penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Terpidana kedua yakni Project Manager PT TS Wiarso Joko Pranolo diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ketiga terpidana sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Terdakwa Takwin sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4.687.769.684,80 kepada kami (Kejari Serang) pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019. Dan (uang tersebut) sudah di setorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari, Senin (21/1/2019).
Dia menjelaskan, terdakwa Takwin sebelumnya sudah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang tersebut berasal dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” kata Azhari.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi proyek salter tsunami selain Takwin Ali Muchtar ada dua terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan yakni oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan dihukum penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Terpidana kedua yakni Project Manager PT TS Wiarso Joko Pranolo diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ketiga terpidana sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(wib)