Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar

Senin, 21 Januari 2019 - 20:34 WIB
Terpidana Korupsi Shelter...
Terpidana Korupsi Shelter Tsunami Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar
A A A
SERANG - Terpidana Takwin Ali Muchtar membayar kerugian negara sebesar Rp4,687 miliar atas perbuatan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada 2014. Direktur PT Tidar Sejahtera (TS) tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang dengan hukuman penjara selama 15 bulan dan denda sebesar Rp 4,716 miliar subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa Takwin sudah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4.687.769.684,80 kepada kami (Kejari Serang) pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2019. Dan (uang tersebut) sudah di setorkan ke kas negara,” ujar Kepala Kejari Serang Azhari, Senin (21/1/2019).

Dia menjelaskan, terdakwa Takwin sebelumnya sudah menyerahkan kerugian negara sebesar Rp28,560 juta. Uang tersebut berasal dari sisa deposit PT TS. “Uang Rp28,560 juta telah disetorkan ke kas negara tanggal 1 Agustus 2018,” kata Azhari.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi proyek salter tsunami selain Takwin Ali Muchtar ada dua terpidana yang telah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan yakni oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Ahmad Gunawan dihukum penjara selama 15 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Terpidana kedua yakni Project Manager PT TS Wiarso Joko Pranolo diganjar pidana penjara selama 15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ketiga terpidana sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(wib)
Berita Terkait
Terima Rp407 Juta, Pejabat...
Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Rekannya Tersangka Korupsi,...
Rekannya Tersangka Korupsi, 20 Pejabat Dinkes Banten Mundur
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Diduga Korupsi Dana...
Diduga Korupsi Dana Hibah Pesantren, Dua Pejabat Banten Ditahan Kejati
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
5 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
6 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
7 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
7 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
7 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
7 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Palung Filipina,...
Mengenal Palung Filipina, Zona Gempa M7,6 Pemicu Tsunami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved