Soal Air Bersih, LBH Jakarta: Kalau Butuh Transisi, Jelaskan ke Publik

Senin, 21 Januari 2019 - 22:04 WIB
Soal Air Bersih, LBH...
Soal Air Bersih, LBH Jakarta: Kalau Butuh Transisi, Jelaskan ke Publik
A A A
JAKARTA - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan, prinsipnya pengelolaan air di Jakarta sudah melalui sengketa di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan MA pada April 2017 lalu itu harus dilaksanakan.

Selama dua tahun putusan MA, lanjut Arief, Pemprov DKI belum menunjukan langkah untuk melaksanakan putusan tersebut. Tim yang dibentuk pun tidak transparansi. Padahal, pada Maret 2018, Gubernur Anies berkomitmen untuk melaksanakan putusan MA.

"Kalau butuh transisi, jelaskan ke publik. Pemprov DKI itu wakil Negara yang menjalankan undang-undang dan harus mengikuti putusan pengadilan. Tim sudah kerja enam bulan kok belum ada hasil," katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Arief menjelaskan, putusan MA No.31/Pdt/2017 telah memutus terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, Aerta, Palyja karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

MA memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air minum kepublik sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No.ll Tahun 2005, serta sesuai dengan Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.

Swastanisasi yang dilakukan selama ini, lanjut Arief telah merugikan rakyat Jakarta dalam mendapatkan pemenuhan Hak Atas Air, Air menjadi mahal dan sulit didapatkan masyarakat miskin.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.

Konstitusi menyatakan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air, dan akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri harus ditegakkan. Air harus dinyatakan sebagai aset nasional serta pengelolaan dan pemanfaatannya harus dengan melibatkan masyarakat laki-laki dan perempuan.

"Respons gubernur beliau masih normatif, tapi dia bilang akan melaksanakan putusan MA," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Subsidi Air Bersih agar Harga Terjangkau Masyarakat
Atasi Krisis Air, Pemprov...
Atasi Krisis Air, Pemprov DKI Diminta Fokus Kendalikan Penduduk
Kadar Amonia Kali Krukut...
Kadar Amonia Kali Krukut Tinggi, Layanan Air Bersih di Cilandak Terganggu
Cakupan Layanan Air...
Cakupan Layanan Air Bersih di Jakarta Baru 66%
Besok, Pasokan Air Bersih...
Besok, Pasokan Air Bersih untuk Jakarta Barat, Pusat, Utara dan Selatan Alami Gangguan
Berita Terkini
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
15 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
27 menit yang lalu
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
1 jam yang lalu
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
1 jam yang lalu
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
11 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved