Soal Air Bersih, LBH Jakarta: Kalau Butuh Transisi, Jelaskan ke Publik

Senin, 21 Januari 2019 - 22:04 WIB
Soal Air Bersih, LBH...
Soal Air Bersih, LBH Jakarta: Kalau Butuh Transisi, Jelaskan ke Publik
A A A
JAKARTA - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana mengatakan, prinsipnya pengelolaan air di Jakarta sudah melalui sengketa di pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan MA pada April 2017 lalu itu harus dilaksanakan.

Selama dua tahun putusan MA, lanjut Arief, Pemprov DKI belum menunjukan langkah untuk melaksanakan putusan tersebut. Tim yang dibentuk pun tidak transparansi. Padahal, pada Maret 2018, Gubernur Anies berkomitmen untuk melaksanakan putusan MA.

"Kalau butuh transisi, jelaskan ke publik. Pemprov DKI itu wakil Negara yang menjalankan undang-undang dan harus mengikuti putusan pengadilan. Tim sudah kerja enam bulan kok belum ada hasil," katanya kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Arief menjelaskan, putusan MA No.31/Pdt/2017 telah memutus terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, Aerta, Palyja karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

MA memerintahkan untuk menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air minum kepublik sesuai dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang No.ll Tahun 2005, serta sesuai dengan Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.

Swastanisasi yang dilakukan selama ini, lanjut Arief telah merugikan rakyat Jakarta dalam mendapatkan pemenuhan Hak Atas Air, Air menjadi mahal dan sulit didapatkan masyarakat miskin.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus diposisikan sebagai unit operasional negara dalam merealisasikan kewajiban negara dan bukan sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan secara ekonomis.

Konstitusi menyatakan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air, dan akses terhadap air adalah salah satu hak asasi tersendiri harus ditegakkan. Air harus dinyatakan sebagai aset nasional serta pengelolaan dan pemanfaatannya harus dengan melibatkan masyarakat laki-laki dan perempuan.

"Respons gubernur beliau masih normatif, tapi dia bilang akan melaksanakan putusan MA," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Bangunan Bertingkat Sedot Air Tanah
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Subsidi Air Bersih agar Harga Terjangkau Masyarakat
Atasi Krisis Air, Pemprov...
Atasi Krisis Air, Pemprov DKI Diminta Fokus Kendalikan Penduduk
Kadar Amonia Kali Krukut...
Kadar Amonia Kali Krukut Tinggi, Layanan Air Bersih di Cilandak Terganggu
Cakupan Layanan Air...
Cakupan Layanan Air Bersih di Jakarta Baru 66%
Besok, Pasokan Air Bersih...
Besok, Pasokan Air Bersih untuk Jakarta Barat, Pusat, Utara dan Selatan Alami Gangguan
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
21 menit yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
22 menit yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
1 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
1 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved