Tipu Mendagri Tjahjo Kumolo, Warga Pondok Gede Diciduk Polisi

Senin, 21 Januari 2019 - 14:33 WIB
Tipu Mendagri Tjahjo...
Tipu Mendagri Tjahjo Kumolo, Warga Pondok Gede Diciduk Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial NSN (35) di Pondok Gede, Kota Bekasi, lantaran menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Akibat penipuan tersebut Mendagri mengalami kerugian Rp10 juta.

Panit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, NSN mendapatkan kontak Tjahjo Kumolo dari salah satu grup dalam aplikasi WhatsApp. Pelaku pun menghubungi nomor telepon Tjahjo dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah, tempat Tjahjo bersekolah dulu.

"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp10 juta untuk pembangunan mushala di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang ke rekening milik NSN," kata Reza kepada pada wartawan, Senin (21/1/2019).

Usai ditransfer, lanjut Reza, pihak Mendagri pun menghubungi sekolah dan memberitahu bila dana bantuan telah dikirim. Namun, pihak sekolah menegaskan kalau tak ada pembangunan mushala dan tak pernah meminta uang pada Tjahjo.

Dari sinilah pihak sekolah memberitahu nama yang dipakai tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari. Staf Menteri Tjahjo lalu membuat laporan terkait kasus tersebut.

Dari laporan itu, polisi akhirnya berhasil meringkus NSN dan saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk berjudi. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, NSN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
1 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
2 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
2 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
3 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
5 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved