Bawaslu Sumsel Ingatkan Oknum Caleg Pelanggar APK
A
A
A
PALEMBANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan peserta Pemilu di Sumsel untuk melepaskan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Baik UU Pemilu, peraturan daerah, maupun aturan lainnya.
Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Iin Irwanto mengungkapkan Bawaslu telah menginventarisasi APK-APK yang melanggar secara acak di Sumsel. Hasilnya ditemukan puluhan APK yang melanggar.
“Dari hasil pengawasan kami didapatkan tidak kurang 51 APK yang melanggar di wilayah kota Palembang saja. Itu baru sampling saja,” ujar Iin, Senin (21/1/2019).
Adapun jumlah pelanggar pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan itu terdiri dari puluhan caleg dari delapan partai politik (Parpol) dan 5 calon anggota DPD. Kepada para peserta yang melanggar tersebut, Bawaslu Sumsel telah mengirimkan surat peringatan untuk melepaskan APK yang melanggar 1 x 24 Jam setelah surat diterima.
“Jika setelah 1 x 24 tidak diindahkan Bawaslu akan memasang stiker tanda bahwa APK tersebut melanggar. Selain itu Bawaslu bekerja sama dengan stakeholders terkait akan melakukan penindakan berupa pelepasan APK,” tuturnya.
Selain kepada pelanggar yang telah terdeteksi, Iin juga mengimbau para peserta pemilu lain untuk secara mandiri melepaskan APK yang melanggar ketentuan.
“Seharusnya Peserta Pemilu memberikan pelajaran politik kepada masyarakat agar mematuhi aturan. Mereka,sebagai tokoh seharusnya memberi contoh untuk mematuhi aturan,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Sumsel sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Iin Irwanto mengungkapkan Bawaslu telah menginventarisasi APK-APK yang melanggar secara acak di Sumsel. Hasilnya ditemukan puluhan APK yang melanggar.
“Dari hasil pengawasan kami didapatkan tidak kurang 51 APK yang melanggar di wilayah kota Palembang saja. Itu baru sampling saja,” ujar Iin, Senin (21/1/2019).
Adapun jumlah pelanggar pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan itu terdiri dari puluhan caleg dari delapan partai politik (Parpol) dan 5 calon anggota DPD. Kepada para peserta yang melanggar tersebut, Bawaslu Sumsel telah mengirimkan surat peringatan untuk melepaskan APK yang melanggar 1 x 24 Jam setelah surat diterima.
“Jika setelah 1 x 24 tidak diindahkan Bawaslu akan memasang stiker tanda bahwa APK tersebut melanggar. Selain itu Bawaslu bekerja sama dengan stakeholders terkait akan melakukan penindakan berupa pelepasan APK,” tuturnya.
Selain kepada pelanggar yang telah terdeteksi, Iin juga mengimbau para peserta pemilu lain untuk secara mandiri melepaskan APK yang melanggar ketentuan.
“Seharusnya Peserta Pemilu memberikan pelajaran politik kepada masyarakat agar mematuhi aturan. Mereka,sebagai tokoh seharusnya memberi contoh untuk mematuhi aturan,” tandasnya.
(rhs)