Dinas PMD Kobar Teken Kerja Sama dengan Tenaga Pendamping Profesional
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melakukan penandatangan kontrak dengan tenaga pendamping profesional Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara di Aula Kecamatan Arut Selatan, akhir pekan lalu.
Plt Sekretaris Dinas PMD Kobar Roomhendi Mustofa mengungkapkan, kehadiran tenaga pendamping profesional ini didasari oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015. Salah satu isinya tenaga pendamping profesional memiliki struktur dari tingkat pusat sampai ketingkat desa. Hal itu ditujukan untuk pengawalan dana desa dan pemanfaatan dana desa secara maksimal dan tepat sasaran.
“Adanya dana desa yang diberikan kepada desa perlu kita arahkan agar penggunaanya tepat sasaran, tentunya didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,” kata Roomhendi, Senin (21/1/2019).
Roomhendi menjelaskan, di Kobar keberadaan tenaga pendamping profesional ini terdiri dari 6 orang tenaga ahli (TA), 10 orang pendamping desa pemberdayaan (PDP), 4 orang pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), 20 orang pendamping lokal desa (PLD), dan 2 orang operator komputer (Opkom).
“Namun penandatanganan kontrak hari ini dari Kobar sebanyak 36 orang, terdiri dari 10 orang PDP, 4 orang PDTI, 20 orang PLD dan 2 orang Opkom, untuk TA sudah dilaksanakan penandatanganan di Palangka Raya,” jelasnya.
Kabid Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar Dinas PMD Kobar Sanitro menjelaskan, penandatanganan kontrak ini merupakan komitmen pemerintah dan PLD untuk meningkatkan integritas dan transparansi kinerja PLD. Membuat tolok-ukur kinerja untuk evaluasi PLD sebagai bahan monitoring, evaluasi, supervisi dan kemajuan kinerja PLD, dan memberikan kepastian hukum antara pemerintah dan PLD.
“Ini merupakan kolaborasi yang baik antara leading sector di pemerintahan dan tenaga pendamping profesional dalam mensukseskan pelaksanaan program P3MD pada tahun 2018,” katanya.
Pada kegiatan itu hadir Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping lokal desa Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara.
Plt Sekretaris Dinas PMD Kobar Roomhendi Mustofa mengungkapkan, kehadiran tenaga pendamping profesional ini didasari oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015. Salah satu isinya tenaga pendamping profesional memiliki struktur dari tingkat pusat sampai ketingkat desa. Hal itu ditujukan untuk pengawalan dana desa dan pemanfaatan dana desa secara maksimal dan tepat sasaran.
“Adanya dana desa yang diberikan kepada desa perlu kita arahkan agar penggunaanya tepat sasaran, tentunya didasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019,” kata Roomhendi, Senin (21/1/2019).
Roomhendi menjelaskan, di Kobar keberadaan tenaga pendamping profesional ini terdiri dari 6 orang tenaga ahli (TA), 10 orang pendamping desa pemberdayaan (PDP), 4 orang pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI), 20 orang pendamping lokal desa (PLD), dan 2 orang operator komputer (Opkom).
“Namun penandatanganan kontrak hari ini dari Kobar sebanyak 36 orang, terdiri dari 10 orang PDP, 4 orang PDTI, 20 orang PLD dan 2 orang Opkom, untuk TA sudah dilaksanakan penandatanganan di Palangka Raya,” jelasnya.
Kabid Kelembagaan, Perkembangan Desa dan Pelayanan Sosial Dasar Dinas PMD Kobar Sanitro menjelaskan, penandatanganan kontrak ini merupakan komitmen pemerintah dan PLD untuk meningkatkan integritas dan transparansi kinerja PLD. Membuat tolok-ukur kinerja untuk evaluasi PLD sebagai bahan monitoring, evaluasi, supervisi dan kemajuan kinerja PLD, dan memberikan kepastian hukum antara pemerintah dan PLD.
“Ini merupakan kolaborasi yang baik antara leading sector di pemerintahan dan tenaga pendamping profesional dalam mensukseskan pelaksanaan program P3MD pada tahun 2018,” katanya.
Pada kegiatan itu hadir Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan Tengah, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara, pendamping desa pemberdayaan, dan pendamping lokal desa Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara.
(rhs)