Kasus Pembunuhan Pasangan Gay Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jum'at, 18 Januari 2019 - 20:24 WIB
Kasus Pembunuhan Pasangan Gay Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus Pembunuhan Pasangan Gay Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
BINTAN - Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Timur akhirnya merampungkan penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan Julianto (24) terhadap rekannya yang merupakan pasangan sejenis, Kardius R (21). Berkas penyidikan pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintang bersama pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda M Fajri mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan berupa satu kaus oblong pria warna biru, satu helai celana pendek pria warna hitam, satu helai celana dalam pria warna merah, satu unit sepeda motor bernopol BP 3413 BE. Kemudian satu unit telepon selular warna hitam, satu unit telepon selular warna hitam, dan seutas tali nilon warna hijau dengan panjang sekitar 12 meter.

"Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. Dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," terang Fajri, Jumat (18/1/2019).

Fajri menyampaikan dengan pelimpahan ini nantinya, maka kasus akan segera disidangkan ke Pengadilan oleh Pihak Kejaksaan. "Akan dilakukan penuntutan terhadap pelaku oleh Kejaksaan di pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya penyidik mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena sering terjadi percekcokan yang dilatarbelakangi rasa cemburu korban terhadap pelaku yang menjalin hubungan sesama jenis.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2853 seconds (0.1#10.140)