Alat Berat Ratakan Bangunan di Perbatasan Kendal-Semarang
A
A
A
KENDAL - Lima Bangunan Pedagang di Batas Kota Kendal-Semarang, Kamis pagi (17/1/2019) terpaksa dibongkar tim gabungan Satpol PP, Dishub, Polres dan Kodim Kendal. Bangunan ini terpaksa diratakan dengan alat berat karena hingga batas waktu yang sudah ditentukan belum juga dibongkar oleh pemiliknya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, bangunan yang dibongkar paksa petugas gabungan ini berada di pinggir jalan di Sekitar Tugu Batas Kota Kendal-Semarang, jalur Pantura Sumberejo Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
“Dari tiga belas bangunan pedagang kaki lima ada lima bangunan yang belum dibongkar pemiliknya. Karena tetap membandel dan sudah melampaui batas waktu yang ditentukan petugas membongkar paksa bangunan permanen ini. Kebanyakan bangunan ini adalah warung makan dan tempat usaha warga sekitar,” kata Toni Ari Wibowo.
Petugas Satpol PP sendiri, kata dia, akan mengawasi lingkungan sekitar Tugu Batas Kota agar nantinya tidak muncul lagi bangunan permanen yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah tentang ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sementara pemilik bangunan Khusni mengatakan, sudah tiga tahun menempati bangunan di pinggir jalan sekitar tugu batas kota. Dia mengaku bahkan membayar sewa kepada pemilik tanah Rp5 juta setahun.
Namun mengakui menggunakan badan jalan untuk membangun tempat usaha dan tempat tinggal. Khusni pasrah jika bangunan tempat tinggalnya dibongkar paksa dan dia akan mendirikan bangunan untuk tempat berteduh di belakang usahanya.
Sedangkan Camat Kaliwungu Ahmad Ircham Khalid sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar. Karena tugu batas kota yang sudah dibangun harus bebas dari bangunan agar terlihat indah dan tidak terkesan kumuh.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, bangunan yang dibongkar paksa petugas gabungan ini berada di pinggir jalan di Sekitar Tugu Batas Kota Kendal-Semarang, jalur Pantura Sumberejo Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.
“Dari tiga belas bangunan pedagang kaki lima ada lima bangunan yang belum dibongkar pemiliknya. Karena tetap membandel dan sudah melampaui batas waktu yang ditentukan petugas membongkar paksa bangunan permanen ini. Kebanyakan bangunan ini adalah warung makan dan tempat usaha warga sekitar,” kata Toni Ari Wibowo.
Petugas Satpol PP sendiri, kata dia, akan mengawasi lingkungan sekitar Tugu Batas Kota agar nantinya tidak muncul lagi bangunan permanen yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah tentang ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sementara pemilik bangunan Khusni mengatakan, sudah tiga tahun menempati bangunan di pinggir jalan sekitar tugu batas kota. Dia mengaku bahkan membayar sewa kepada pemilik tanah Rp5 juta setahun.
Namun mengakui menggunakan badan jalan untuk membangun tempat usaha dan tempat tinggal. Khusni pasrah jika bangunan tempat tinggalnya dibongkar paksa dan dia akan mendirikan bangunan untuk tempat berteduh di belakang usahanya.
Sedangkan Camat Kaliwungu Ahmad Ircham Khalid sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar. Karena tugu batas kota yang sudah dibangun harus bebas dari bangunan agar terlihat indah dan tidak terkesan kumuh.
(sms)