Ini Kata Psikolog Soal Maraknya Pelaku Kejahatan Gunakan Senpi

Rabu, 16 Januari 2019 - 06:11 WIB
Ini Kata Psikolog Soal...
Ini Kata Psikolog Soal Maraknya Pelaku Kejahatan Gunakan Senpi
A A A
DEPOK - Maraknya senjata api (senpi) yang kerap digunakan pelaku kriminalitas sebagian besar merupakan senjata rakitan. Sisanya mungkin senjata resmi yang hilang ataupun senjata sisa konflik dan jika dimiliki personal artinya kepemilikannya bersifat ilegal.

Hal itu disampaikan Psikolog Universitas Pancasila (UP) Maharani Ardhi Putri. Kata dia, untuk mendapatkan senpi secara resmi pastinya terdapat persyaratan yang ketat dan diperlukan rekomendasi dari kepolisian sehingga tidak semua orang bisa mendapatkannya.

"Maraknya senjata rakitan juga bisa dikarenakan mudahnya mengakses informasi untuk membuat senpi rakitan. Hal ini menyebabkan orang-orang yang membutuhkan untuk maksud tertentu, berusaha untuk mencoba membuat. Dan karena manusia memiliki kemampuan untuk belajar tentunya mereka juga dapat mengembangkan teknik pembuatannya," kata Maharani kepada SINDO, Selasa 15 Januari 2019.

Dia menegaskan, senjata api hanya bisa diberikan kepada warga sipil apabila mereka berpotensi mendapat ancaman karena pekerjaannya. Ketentuan yang mengizinkan warga sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam aturan yang telah ditetapkan.

"Dalam aturan yang tertuang dalam SK Kapolri disebutkan ada lima kategori perorangan/ pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri," paparnya. (Baca juga: Tembaki Polisi, Dua Curanmor Kelompok Lampung Ditembak Mati )

Nekatnya pelaku kejahatan menggunakan senpi saat bertindak dan melukai anggot kepolisian, menurut Putri, hal itu bisa disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain mereka dalam keadaan terdesak atau panik sehingga tidak lagi memandang siapa korbannya. Bisa juga karena belum ada atau belum tersosialisasikannya aturan hukum yang memberikan ancaman hukuman yang berat terhadap pelaku tindak pidana yang melawan polisi.

"Atau bisa juga karena pelaku kriminal memiliki gangguan kepribadian sehingga mereka tidak merasa takut atau bersalah dalam melakukan kejahatannya dan merasa mampu untuk lolos dari hukum," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
4 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
6 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
7 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
7 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
8 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
8 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved