Bamsoet: Ada 3 UU Dilanggar Jika Wali Kota Batam Rangkap Jabatan

Senin, 14 Januari 2019 - 15:19 WIB
Bamsoet: Ada 3 UU Dilanggar Jika Wali Kota Batam Rangkap Jabatan
Bamsoet: Ada 3 UU Dilanggar Jika Wali Kota Batam Rangkap Jabatan
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan ada tiga UU yang dilanggar jika ketua Badan Otoritas Batam akan dirangkap oleh Wali Kota Batam. Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menerima delegasi Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ketua Kadin Batam di ruang kerjanya Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019)."Kami dari pimpinan DPR hanya ingin mengingatkan pemerintah bahwa apabila itu dilakukan (rangkap jabatan) maka ada tiga undang-undang yang dilanggar," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.Adapun tiga UU yang dilanggar, ujar Bamsoet, yakni UU Pemerintah Daerah (Pemda), UU Perundangan Negara, dan UU Pengelolaan Aset Negara. Oleh karena itu pihaknya mengimbau pemerintah dalam pelaksanaan penggabungan Badan Otoritas Batam dan Wali Kota Batam untuk membahasnya setelah Pilpres 2019, sehingga situasi kondisi di wilayah masing-masing tetap kondusif secara politik.
"Apabila dilaksanakan (penggabungan Badan Otoritas Batam dan Wali Kota Batam) dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak tidak baik, khususnya di kalangan kalangan pengusaha Kepri maupun Batam," katanya. "Kami hanya ingin mengingatkan pemerintah agar langkah itu ditunda sampai kita bahas kembali lagi selesai Pilpres dan Pileg. Saat ini masing masing pihak harus menjaga situasi yang kondusif menjalang pesta demokrasi," tambah Bamsoet.Sementara itu, Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan, aspirasi masyarakat Batam yang diinginkan adalah pemerintah pusat tetap komitmen terhadap apa yang telah ditentukan sesuai UU. Sesuai saran Ketua DPR, Rajagukguk pun juga berharap penggabungan Badan Otoritas Batam dan Wali Kota Batam bisa ditunda sampai Pilpres 2019."Kami berharap juga pemerintah harus menjaga Batam karena Batam ini juga kawasan industri strategis nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap bertumbuhan ekonomi. Kami berharap pemerintah tetap konsisten atau komitmen yang ada di undang-undang kan oleh pemerintah sendiri," paparnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengganti Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan melantik Edy Putra Irawady. Ia sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Menko Perekonomian. Padahal Kinerja Lukita dan para deputinya salama ini sudah sangat bagus, selain mampu membangun komunikasi baik dengan internal pejabat BP Batam maupun dari seluruh stakeholders dunia usaha di Batam termasuk dengan Pemkot Batam."Beliau (Lukita) juga mampu menarik investor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya kurang lebih 2% naik menjadi 4,27%, dan 7% target tahun 2019. Jadi menurut saya Menko Darmin selaku Ketua DK-PBPB Batam salah dalam mengambil keputusan ini," katanya."Apalagi katanya pimpinan ini tugasnya hanya menjalankan roda organisasi dan tidak mengambil keputusan strategis, maka dipastikan tidak ada kegiatan investasi sampai April ke depan. Ini tidak sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dalam menarik investasi dan meningkatkan ekonomi," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8804 seconds (0.1#10.140)