Kuasa Hukum Tersangka Prostitusi Artis Ajukan Penangguhan Penahanan

Sabtu, 12 Januari 2019 - 22:00 WIB
Kuasa Hukum Tersangka...
Kuasa Hukum Tersangka Prostitusi Artis Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
SURABAYA - Pengacara ES dan TN, tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel berniat mengajukan penangguhan penahanan kliennya ke Polda Jatim. Langkah ini dilakukan karena ancaman hukuman untuk ES dan TN yang berperan sebagai mucikari di bawah lima tahun penjara.

"Rencananya Senin (14/1/2019) akan kami ajukan," kata Franky Desima Waruwu, kuasa hukum ES dan TN usai menjenguk kliennya di ruang Direskrimum Unit 5 Cyber Crime Polda Jatim, Sabtu (12/1/2019).

Menurutnya, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam Pasal 506 dan 296 KUHP. Apalagi peran ES dan TN hanya sebagai penghubung artis dan model dengan pria hidung belang.

"Diterima atau tidak itu merupakan wewenang penyidik," kata Franky. (Baca Juga: Prostitusi Online Libatkan Artis Dibongkar, Sekali Kencan Rp80 Juta
Seperti diberitakan, TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak 2017. Keduanya ditangkap pada Sabtu 5 Desember 2019 di tempat yang berbeda. ES ditangkap di Surabaya bersama Vanessa Angel di salah satu hotel bintang lima. Sementara TN diamankan di Jakarta.

Dari keterangan di hadapan penyidik, tersangka ES memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking. Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki. Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta. Termahal bisa mencapai ratusan juta.

Selain ES dan TN, saat ini polisi juga masih mengejar dua buronan yang diduga sebagai kunci jaringan prostitusi yang lebih besar lagi. (Baca Juga: Transaksi Prostitusi Online Mucikari Vanessa Angel Tembus Rp2,8 Miliar(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)