Transaksi Prostitusi Online Mucikari Vanessa Angel Tembus Rp2,8 Miliar

Kamis, 10 Januari 2019 - 16:33 WIB
Transaksi Prostitusi Online Mucikari Vanessa Angel Tembus Rp2,8 Miliar
Transaksi Prostitusi Online Mucikari Vanessa Angel Tembus Rp2,8 Miliar
A A A
SURABAYA - Aliran dana yang diduga hasil transaksi prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel mencapai sebesar Rp2,8 miliar. Temuan dari Polda Jatim tersebut ersebut berasal dari dua tersangka, yakni ES dan TN.

Aliran dana tersebut berasal dari penelusuran Polda Jatim dari rekening koran milik tersangka. Korps Bhayangkara tersebut masih terus mendalami dana tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.

“Dengan nilai transaksi yang begitu besar, kami yakin bahwa bisnis prostitusi online ini sangat besar. Kami masih akan terus kembangkan temuan ini,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

TN dan ES berprofesi sebagai mucikari artis dan model sejak tahun 2017. Keduanya ditangkap pada Sabtu 5 Desember 2019 di tempat yang berbeda. ES ditangkap di Surabaya bersama Vanessa Angel di salah satu hotel bintang lima.

Sementara TN diamankan di Jakarta. Dari keterangan dihadapan penyidik, tersangka ES memiliki sebanyak 45 koleksi artis yang bisa dibooking.

Sementara TN memiliki sebanyak 100 model yang bisa diajak untuk memuaskan syahwat laki-laki. Tarif booking untuk model ini bervariasi dengan harga termurah Rp25 juta.

Termahal bisa mencapai ratusan juta. “Sejumlah saksi masih akan kami panggil untuk memperkuat adanya dugaan prostitusi online ini,” ujar Luki.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5430 seconds (0.1#10.140)