Pria Ini Pernah Ditangkap Hingga Setahun Jadi Pedagang Ganja

Jum'at, 11 Januari 2019 - 15:03 WIB
Pria Ini Pernah Ditangkap...
Pria Ini Pernah Ditangkap Hingga Setahun Jadi Pedagang Ganja
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sebelum diamankan karena menyimpan ganja 1,1 kilogram, tersangka Muhammad Husni Lubis sebelumnya pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Namun, karena tidak terbukti, laki-laki yang kerap dipanggil Kutning itu akhirnya dilepas. Meski dilepas, Satnarkoba Polresta Padangsidimpuan terus memantau gerak-gerik laki-laki beranak tiga itu. Nahas bagi Kutning, pada Rabu (9/1/2018), personel Satnarkoba kembali menangkap pria yang tinggal di Jalan Imam Bonjol itu lantaran membawa ganja 1,1 Kg."Setahun yang lalu, kami pernah menangkapnya, tapi tidak ada barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan di Mapolres Padangsidimpuan. Untuk mengidentifikasi gerakan Kutning, pihak kepolisian membutuhkan kesabaran karena dia memiliki banyak cara untuk menjalankan bisnis itu.
"Harus sabar, karena dia banyak cara untuk memuluskan kerjaannya," tuturnya.

Sementara Kutning mengakui semua perbuatannya. Sejak 1 tahun lalu dia sudah menggeluti bisnis ganja itu. Dia mendapatkan ganja dari salah seorang penjual di Kampung Darek berinisil JN. "Biasanya, saya pesan dari JN," ujarnya ketika ditemui.Ditanya berapa jumlah pesanannya kepada JN, Kutning mengakui tidak menentu. "Tidak bisa ditentukan karena berdasarkan pemesanan. Kalau pemesanan banyak, bisa saja lebih besar yang akan diambil dari JN," tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6876 seconds (0.1#10.140)