Polda Jatim: Pengungkapan Kasus Vanessa Angel Bukan Jebakan

Selasa, 08 Januari 2019 - 11:50 WIB
Polda Jatim: Pengungkapan...
Polda Jatim: Pengungkapan Kasus Vanessa Angel Bukan Jebakan
A A A
SURABAYA - Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Harissandi menegaskan, pihaknya tidak melakukan operasi undercover dan penjebakan dalam pengungkapan kasus prostitusi artis. Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila murni hasil pemantauan tim siber.

Menurut Harissandi, tarif untuk membooking dua perempuan cantik tersebut cukup tinggi. Vanessa Angel diduga memasang tarif Rp80 juta. Sementara Avriellia Shaqqila sebesar Rp25 juta. Perbedaan tarif tersebut mengacu pada tingkat ketenaran kedua wanita tersebut.

“Tidak ada itu operasi undercover. Tarifnya saja Rp80 juta, uang dari mana. Mending uang itu saya pakai untuk jalan-jalan bersama keluarga,” katanya, Selasa (8/1/2019). (Baca Juga: Mucikari TN Miliki Koleksi 100 Model Majalah yang Bisa Dibooking )

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus prostitusi artis ini hasil patroli tim siber. Setiap hari, tim ini rutin memantau konten di media sosial (medsos). Jika ditemukan ada konten yang mengarah pada perbuatan pidana, maka akan langsung diambil tindakan. Misalnya, konten yang berbau berita bohong atau hoaks.

“Dari hasil patroli tim siber, kami temukan percakapan antara pelangan dengan mucikari (transaksi prostitusi),” tandasnya. (Baca Juga: Memalukan! 45 Artis Indonesia Terlibat Prostitusi Online )

Dalam perkara ini, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila dikenakan status wajib lapor sepekan sekali. Keduanya ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019) lalu lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online. Vanessa diamankan polisi saat berada di salah satu kamar hotel bintang lima di Surabaya.

Sementara Avriellia Shaqqila diamanakan di pintu keluar Tol Waru Sidoarjo, saat dalam perjalanan menuju hotel. Dari pengembangan penyidik, polisi akhirnya kembali menangkap satu lagi mucikari di Jakarta. Polda Jatim telah menetapkan dua orang mucikari berinisial ES (37) dan TN (28). Keduanya merupakan warga Jakarta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)