Intel Kodim 0313 Kampar Tangkap Pengedar Sabu-Sabu
A
A
A
PEKANBARU - Satuan Intel Kodim 0313 Kampar, Riau, menangkap seorang pria berinisial MS (34) karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kampar. Saat ini tersangka MS, warga Desa Lereng, Kecamatan Kuok, dan barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 2 gram diserahkan ke polisi.
"Tersangka yang diamankan anggota TNI sudah diserahkan ke polres. Kasusnya ditindaklanjuti oleh bagian Reserse Narkoba,"ucap Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Rabu (2/1/2019).
MS ditangkap Tim Intel TNI AD Kodim Kampar pada 31 Desember 2018. Penangkapan terhadap MS ini berawal saat anggota Intel Kodim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Kemudian salah satu anggota intel melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan data yang akurat, anggota intel melaporkan ke kesatuannya. Tim Satuan Intelijen Kodim 0313 pun mendatang rumah tersangka SM. Pihak TNI mengamankan SM yang saat itu berada di sekitar rumah.
Selain menangkap pelaku, anggota TNI melakukan penggeledahan di dalam rumah SM. Dari dalam rumah, TNI menemukan tujuh paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening. Setelah penemuan itu, MS dibawa ke Markas Kodim.
Keesokan hari, Kodim 0313 menghubungi pihak Polres Kampar untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti sabu. Pihak Polres Kamparpun membawa tersangka IM untuk penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan seberat 2,10 gram," imbuh Deni Yusra.
"Tersangka yang diamankan anggota TNI sudah diserahkan ke polres. Kasusnya ditindaklanjuti oleh bagian Reserse Narkoba,"ucap Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Rabu (2/1/2019).
MS ditangkap Tim Intel TNI AD Kodim Kampar pada 31 Desember 2018. Penangkapan terhadap MS ini berawal saat anggota Intel Kodim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Kemudian salah satu anggota intel melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan data yang akurat, anggota intel melaporkan ke kesatuannya. Tim Satuan Intelijen Kodim 0313 pun mendatang rumah tersangka SM. Pihak TNI mengamankan SM yang saat itu berada di sekitar rumah.
Selain menangkap pelaku, anggota TNI melakukan penggeledahan di dalam rumah SM. Dari dalam rumah, TNI menemukan tujuh paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening. Setelah penemuan itu, MS dibawa ke Markas Kodim.
Keesokan hari, Kodim 0313 menghubungi pihak Polres Kampar untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti sabu. Pihak Polres Kamparpun membawa tersangka IM untuk penyelidikan lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan seberat 2,10 gram," imbuh Deni Yusra.
(wib)