Caleg Cantik Ini Ditangkap saat Transaksi Sabu

Kamis, 20 Desember 2018 - 15:55 WIB
Caleg Cantik Ini Ditangkap...
Caleg Cantik Ini Ditangkap saat Transaksi Sabu
A A A
CIREBON - RK seorang calon legislatif cantik diamankan petugas Satnarkoba Polres Cirebon, Jawa Barat, Kamis siang (20/12/2018). Wanita asal Kabupaten Kuningan ini hanya bisa pasrah dan tertunduk malu bersama sembilan tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas Satnarkoba Polres Cirebon Jawa Barat. Ke-10 tersangka peredaran sabu ini diamankan dari hasil operasi antik selama sepuluh hari.
Caleg Cantik Ini Ditangkap saat Transaksi Sabu

Selain mengamankan tersangka narkoba jelang tahun baru tersebut petugas juga memusnahkan belasan ribu botol miras dari seluruh kecamatan di Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, RK merupakan calon legislatif cantik yang diamankan petugas saat hendak bertransaksi sabu tak jauh dari Pintu Tol Ciperna.

“Meski sempat mengelak namun keberadaan 1 paket sabu membuat RK tak bisa berkutik dan digelandang ke Mapolres Cirebon,” kata Kapolres.

Selain caleg cantik ini, kata Kapolres, petugas juga mengamankan tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil koplo.

“Dari para tersangka yang terjaring operasi antik yang digelar selama sepuluh hari ini petugas mengamankan sejumlah paket sabu dan belasan ribu pil-koplo. Masing-masing tersangka merupakan pengguna pengedar dan bandar sabu serta pil-koplo,” timpalnya.

Tak hanya mengamankan sepuluh tersangka narkotika, lanjut Kapolres, petugas Satnarkoba juga memusnahkan belasan ribu botol miras dan belasan ribu liter tuak serta ciu oplosan.

“Miras-miras hasil razia jelang Natal dan Tahun Baru tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stum,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya caleg cantik berkulit putih tersebut terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Cirebon bersama tahanan lainnya. Niat untuk menjadi calon legislatifpun dipastikan pupus lantaran caleg cantik tersebut harus menjalani proses hukuman.

“Para tersangka dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Bawa 30 Kg Sabu dari...
Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, 2 Kurir Ini Diupah Rp12 Juta
Berkedok Jualan Nasi...
Berkedok Jualan Nasi Angkringan, Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Bongkar Peredaran Narkoba,...
Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Sita 2,9 Kg Sabu
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
1 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
8 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved