Caleg Cantik Ini Ditangkap saat Transaksi Sabu

Kamis, 20 Desember 2018 - 15:55 WIB
Caleg Cantik Ini Ditangkap...
Caleg Cantik Ini Ditangkap saat Transaksi Sabu
A A A
CIREBON - RK seorang calon legislatif cantik diamankan petugas Satnarkoba Polres Cirebon, Jawa Barat, Kamis siang (20/12/2018). Wanita asal Kabupaten Kuningan ini hanya bisa pasrah dan tertunduk malu bersama sembilan tersangka lainnya yang berhasil diamankan petugas Satnarkoba Polres Cirebon Jawa Barat. Ke-10 tersangka peredaran sabu ini diamankan dari hasil operasi antik selama sepuluh hari.
Caleg Cantik Ini Ditangkap saat Transaksi Sabu

Selain mengamankan tersangka narkoba jelang tahun baru tersebut petugas juga memusnahkan belasan ribu botol miras dari seluruh kecamatan di Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, RK merupakan calon legislatif cantik yang diamankan petugas saat hendak bertransaksi sabu tak jauh dari Pintu Tol Ciperna.

“Meski sempat mengelak namun keberadaan 1 paket sabu membuat RK tak bisa berkutik dan digelandang ke Mapolres Cirebon,” kata Kapolres.

Selain caleg cantik ini, kata Kapolres, petugas juga mengamankan tersangka lainnya yang terlibat dalam peredaran sabu dan pil koplo.

“Dari para tersangka yang terjaring operasi antik yang digelar selama sepuluh hari ini petugas mengamankan sejumlah paket sabu dan belasan ribu pil-koplo. Masing-masing tersangka merupakan pengguna pengedar dan bandar sabu serta pil-koplo,” timpalnya.

Tak hanya mengamankan sepuluh tersangka narkotika, lanjut Kapolres, petugas Satnarkoba juga memusnahkan belasan ribu botol miras dan belasan ribu liter tuak serta ciu oplosan.

“Miras-miras hasil razia jelang Natal dan Tahun Baru tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan stum,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya caleg cantik berkulit putih tersebut terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Cirebon bersama tahanan lainnya. Niat untuk menjadi calon legislatifpun dipastikan pupus lantaran caleg cantik tersebut harus menjalani proses hukuman.

“Para tersangka dijerat Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)