Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Bupati KBB
A
A
A
NGAMPRAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang sempat menyeret Bupati Aa Umbara Sutisna.
"Setelah dibahas di Sentra Gakumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, akhirnya memutuskan jika kasus ini dihentikan karena alat bukti yang ada tidak memenuhi unsur," ungkap Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha di Ngamprah, Rabu (19/12/2018).
Cecep mengatakan, kasus ini bermula dari temuan Panwaslu Kecamatan Cisarua dan Panwas Desa Pasirlangu. Ada bukti rekaman dari bupati dalam sebuah agenda pemerintahan yang perlu ditindaklanjuti karena diduga melanggar aturan pemilu.
Namun, setelah diproses dan dari penjelasan saat dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu KBB pada Selasa 11 Desember 2018 petang, bukti-bukti itu masih kurang dan belum menguatkan pada unsur yang dimaksudkan. "Dasarnya karena kami kekurangan alat bukti meskipun ada dua alat bukti yang dikantongi. Jadi kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan," sambungnya.
Disinggung apakah ada intervensi dalam menangani kasus ini, Cecep memastikan tidak ada dan Bawaslu tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Menurut dia dalam hukum kedudukan semua sama baik itu pejabat daerah ataupun masyarakat umum.
Pihaknya pun telah bersikap seobjektif mungkin dan memang penanganan kasus ini tidak memenuhi unsur khususnya dari alat bukti. Tapi kalau memang memenuhi unsur meskipun bupati maka akan ditindaklanjuti.
"Setelah dibahas di Sentra Gakumdu yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, akhirnya memutuskan jika kasus ini dihentikan karena alat bukti yang ada tidak memenuhi unsur," ungkap Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha di Ngamprah, Rabu (19/12/2018).
Cecep mengatakan, kasus ini bermula dari temuan Panwaslu Kecamatan Cisarua dan Panwas Desa Pasirlangu. Ada bukti rekaman dari bupati dalam sebuah agenda pemerintahan yang perlu ditindaklanjuti karena diduga melanggar aturan pemilu.
Namun, setelah diproses dan dari penjelasan saat dimintai klarifikasi di Kantor Bawaslu KBB pada Selasa 11 Desember 2018 petang, bukti-bukti itu masih kurang dan belum menguatkan pada unsur yang dimaksudkan. "Dasarnya karena kami kekurangan alat bukti meskipun ada dua alat bukti yang dikantongi. Jadi kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan," sambungnya.
Disinggung apakah ada intervensi dalam menangani kasus ini, Cecep memastikan tidak ada dan Bawaslu tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun. Menurut dia dalam hukum kedudukan semua sama baik itu pejabat daerah ataupun masyarakat umum.
Pihaknya pun telah bersikap seobjektif mungkin dan memang penanganan kasus ini tidak memenuhi unsur khususnya dari alat bukti. Tapi kalau memang memenuhi unsur meskipun bupati maka akan ditindaklanjuti.
(wib)