Bawaslu Bongkar Dugaan Praktik Politik Uang di Pilbup Bandung

Senin, 02 November 2020 - 16:58 WIB
loading...
Bawaslu Bongkar Dugaan Praktik Politik Uang di Pilbup Bandung
Barang bukti dugaan praktik politik uang berupa mie instan dan stiker salah satu paslon yang diamankan pihak Bawaslu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung berhasil membongkar dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bandung di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, dugaan praktik haram tersebut dibongkar oleh petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kertasari, Kamis (29/10/2020) lalu. (Baca juga: Bawaslu Minta Kades Kampanyekan Lawan Politik Uang di Pilbup Bandung )

Menurut Hedi, petugas berhasil mengamankan 150 paket sembako yang diduga bagian dari politik uang yang dilakukan salah satu paslon dengan memanfaatkan fasilitas Posyandu. Kini, paket tersebut diamankan untuk selanjutnya dilakukan penelusuran.

"PKD (pengawas kelurahan desa) ini awalnya mendapatkan informasi dari warga akan adanya pembagian sembako dari salah satu tim pasangan calon. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari untuk meminta arahan dan petunjuk teknis terhadap informasi tersebut," ungkap Hedi, Senin (2/10/2020).

Atas arahan dari pengawas kecamatan, PKD melakukan pencegahan dengan mendatangi langsung lokasi yang menjadi titik pembagian sembako. Setibanya di lokasi pada rentang waktu pukul 13.00-16.00 WIB, terdapat empat mobil pengangkut paket sembako dan tengah terjadi penyerahan dari RG selaku koordinator desa tim kampanye paslon ke saudara A selaku koordinator RT.

Setiap bungkus paket sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir 500 gram, sarden 1 kaleng, dan stiker paslon. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada praktik politik uang, PKD mengamankannya di Balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, kecamatan Kertasari.

"Kami apresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa Neglawangi Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung . Sebab, beberapa unsur dugaan politik uangnya ada," ucapnya.

Perlu diingat, lanjut Hedi, dalam penanganan politik uang ini, semua pihak, baik pemberi maupun penerima terancam hukuman pidana sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Hedi mengimbau masyarakat, agar jangan pernah menerima politik uang dari siapapun. (Baca juga: Tangkal Politik Uang di Pilkada 2020, PKB Jabar Luncurkan Tiga Kartu Sakti )

Lebih lanjut Hedi mengatakan, mengacu Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum terancam hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Perbuatan melawan hukum tersebut, yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

"Terkait dugaan politik uang ini tidak hanya terjadi di Kertasari, hal yang sama pun kami dapatkan informasinya terjadi di Cileunyi. Tidak hanya pembagian paket sembako, ada juga pembagian telur dengan ditempeli stiker paslon. Sekali lagi, itu semua ada unsur politik uangnya. Jadi, sebaiknya paslon dan masyarakat tidak memberi dan menerimanya," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)