Ditahan Polda Jabar, Habib Bahar Ajukan Penangguhan Penahanan
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith mengajukan surat penangguhan penahanan. Habib Bahar resmi ditahan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa 18 Desember 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak-anak.
Surat penangguhan penahanan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar. "Langkah selanjutnya kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Azis saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Penangguhan penahanan diajukan lantaran ia meyakini Habib Bahar akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Selain itu, pengajuan penangguhan penahanan agar kliennya tetap bisa beraktivitas seperti biasa. "Supaya Beliau (Habib Bahar) bisa tetap aktivitas seperti biasa dan Beliau juga kooperatif," ujarnya. (Baca juga: Usai Diperiksa Maraton, Habib Bahar Ditahan Polda Jabar )
Kasus ini bermula saat adanya laporan terhadap Habib Bahar ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan tersebut, Habib Bahar diduga telah menganiaya terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain dugaan penganiayaan anak, Habib Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam ceramahnya ia menyebut Jokowi seorang "banci". (Baca juga: Terkait Penahanan Habib Bahar, Fadli Zon: Kezaliman yang Sempurna )
Namun dalam kasus ini, Habib Bahar belum ditahan. Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Surat penangguhan penahanan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar. "Langkah selanjutnya kami sudah ajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Azis saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Penangguhan penahanan diajukan lantaran ia meyakini Habib Bahar akan kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Selain itu, pengajuan penangguhan penahanan agar kliennya tetap bisa beraktivitas seperti biasa. "Supaya Beliau (Habib Bahar) bisa tetap aktivitas seperti biasa dan Beliau juga kooperatif," ujarnya. (Baca juga: Usai Diperiksa Maraton, Habib Bahar Ditahan Polda Jabar )
Kasus ini bermula saat adanya laporan terhadap Habib Bahar ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan tersebut, Habib Bahar diduga telah menganiaya terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 jo 351 jo Pasal 333 jo 55 KHUP jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain dugaan penganiayaan anak, Habib Bahar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam ceramahnya ia menyebut Jokowi seorang "banci". (Baca juga: Terkait Penahanan Habib Bahar, Fadli Zon: Kezaliman yang Sempurna )
Namun dalam kasus ini, Habib Bahar belum ditahan. Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
(poe)