Polda Kalsel Bekuk 23 Tersangka Komplotan Penyelewengan Solar Subsidi

Senin, 17 Desember 2018 - 22:09 WIB
Polda Kalsel Bekuk 23...
Polda Kalsel Bekuk 23 Tersangka Komplotan Penyelewengan Solar Subsidi
A A A
BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari kasus ini, penyidik telah menetapkan 23 tersangka dan menyita 12 truk tangki.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan pelaku terdiri dari pelansir, oknum operator, pengawas SPBU, dan pengawas gudang penimbunan. "Kami menangkap 23 pelaku, 18 orang masih diperiksa secara intensif. Pelaku yang berasal dari tiga TKP kemudian dikembangkan menjadi tujuh TKP," kata Irjen Pol Yazid Fanani di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (17/12).

Yazid mengatakan, lima unit truk dari 12 truk yang telah dimodifikasi ini bisa mengangkut antara lima hingga enam ribu liter BBM. Truk ini milik PT Azeba Sugih Energi, PT Mutiara Perdana Indah, dan PT EBB. Artinya, dengan 12 truk, maka kurang lebih 60 ribu liter BBM dapat diangkut. "Yang jelas kasus ini masih akan terus dikembangkan karena melibatkan sopir, operator SPBU," kata mantan Kapolda Jambi itu.

Dia menambahkan para pemain lama ini menjual BBM tersebut dengan harga nonsubsidi. Selain menyita ribuan solar hak rakyat miskin ini, polisi turut mengamankan dua mobil pick up lengkap dengan belasan jeriken. Turut juga disita pula perangkat komputer dan uang ratusan juta yang dijadikan barang bukti hasil giat mabes dan ditreskrimsus polda selama dua pekan tersebut.

Agar tidak terendus oleh polisi, para pelaku melakukan aksinya pada tengah malam. Tersangka membeli solar di beberapa SPBU di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar KM 17, Jalan Area Bujangga, Kecamatan Berangas Kabupaten Batola dan Pom Bensin KM.16.

"Modus dari para tersangka yakni datang ke SPBU disaat tengah malam diatas jam 12.00 WITA setelah lebih dulu janjian dengan petugas SPBU," beber Yazid. Setelah itu solar tersebut kemudia di gudang tempat penyimpanan. "Dijual kembali ke Provinsi Kalimantan Tengah," tambahnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1500 seconds (0.1#10.140)