Sarana dan Fasilitas Umum di Pangandaran Masih Gunakan Tanah Kas Desa
A
A
A
PANGANDARAN - Sebagian besar sarana dan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Pangandaran masih menggunakan tanah kas desa. Asisten Daerah I Kabupaten Pangandaran Tatang Mulyana mengatakan, aset tanah kas desa yang digunakan bangunan oleh Pemerintah Daerah telah dikerjasamakan dalam bentuk penandatanganan kerjasama.
"Penandatanganan kerjasama tersebut akan dijadikan dasar hukum yang mengikat antar Pemda dengan pihak desa," kata Tatang Senin, (17/12/2018).
Tatang menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh camat se Kabupaten Pangandaran untuk menghadirkan kepala desa melalui Nomor Surat 141.1/1155/Pem tertanggal (7/12/2018).
"Penandatanganan sudah selesai dilaksanakan, ada pun ruang lingkup yang dikerjasamakan dituangkan dalam Pasal 13 perjanjian Kerjasama," tambahnya.
Tatang menilai, perjanjian kerjasama tersebut dinilai penting mengingat banyaknya agenda pembangunan yang bakal dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran.
"Ruang lingkupnya terdiri dari pemanfaatan tanah kas Desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan terutama urusan wajib pelayanan dasar," papar Tatang.
Urusan wajib pelayanan dasar tersebut kata Tatang meliputi 8 unsur diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, perumahan rakyat permukiman, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, sosial, pengembangan kepariwisataan, pengembangan pembangunan, wilayah perbatasan, Desa dengan peran serta masyarakat.
"Penandatanganan kerjasama tersebut akan dijadikan dasar hukum yang mengikat antar Pemda dengan pihak desa," kata Tatang Senin, (17/12/2018).
Tatang menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh camat se Kabupaten Pangandaran untuk menghadirkan kepala desa melalui Nomor Surat 141.1/1155/Pem tertanggal (7/12/2018).
"Penandatanganan sudah selesai dilaksanakan, ada pun ruang lingkup yang dikerjasamakan dituangkan dalam Pasal 13 perjanjian Kerjasama," tambahnya.
Tatang menilai, perjanjian kerjasama tersebut dinilai penting mengingat banyaknya agenda pembangunan yang bakal dilaksanakan di Kabupaten Pangandaran.
"Ruang lingkupnya terdiri dari pemanfaatan tanah kas Desa untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan terutama urusan wajib pelayanan dasar," papar Tatang.
Urusan wajib pelayanan dasar tersebut kata Tatang meliputi 8 unsur diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, perumahan rakyat permukiman, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, sosial, pengembangan kepariwisataan, pengembangan pembangunan, wilayah perbatasan, Desa dengan peran serta masyarakat.
(sms)