Artis Endorse Kosmetik Ilegal Diduga Dibayar Rp15 Juta Per Minggu

Senin, 17 Desember 2018 - 18:43 WIB
Artis Endorse Kosmetik Ilegal Diduga Dibayar Rp15 Juta Per Minggu
Artis Endorse Kosmetik Ilegal Diduga Dibayar Rp15 Juta Per Minggu
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menyebut, tarif artis yang diduga menjadi endorse produk kosmetik ilegal bermerek Derma Skin Center (DSC) Beauty mencapai Rp7 juta hingga Rp15 per minggu. DSC Beauty diproduksi oleh tersangka berinisial KIL dan dipromosikan via media sosial (medsos) dengan menggandeng sejumlah artis ternama.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini. Jenderal bintang dua ini memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Saat ini, pihaknya sudah melayangkan panggilan pada enam artis yang menjadi endorse produk DSC Beauty. Antara lain, Nella Kharisma, Via Vallen dan empat artis lain berinisial MP, NK, DJB dan DK.

Rencananya, Nella Kharisma, akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok, Selasa (18/12/2018).

“Kami harap saksi yang kami panggil kooperatif, tidak usah takut. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami butuh keterangan saksi ini apakah mereka tahu produk yang mereka endorses itu ilegal atau tidak, ” kata Luki di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018).

Luki menambahkan, saat ini pemanggilan terhadap sejumlah saksi, terutama artis baru panggilan pertama. Jika tidak memenuhi panggilan, akan disusul dengan panggilan kedua dan ketiga. Dari hasil penyidikan, sejauh ini belum mengarah pada adanya tersangka baru dari peredaran kosmetik ilegal yang omsetnya mencapai Rp300 juta per bulan tersebut.

“Kami akan terus lakukan pemanggilan saksi-saksi. Biar semua jelas. Artis yang jadi endorse ini, tentu memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat (untuk menggunakan produk ilegal tersebut),” ujar Luki.

Lebih jauh Luki mengaku akan menambah pasal lagi bagi tersangka. Yakni pasal di UU Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, tersangka yang berinisial KIL, sudah diamankan korps bhayangkara tersebut dan dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rencana tambahan jeratan pasal terhadap tersangka merupakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Terutama dari saksi ahli.

“Peredaran DSC Beauty, diduga merugikan kesehatan penggunanya. Ini masih kami dalami,” katanya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli DSC Beauty tidak menggunakan produk tersebut. Tentunya itu demi keamanan.

“Dalam penyidikan kasus ini kami butuh keterangan dari saksi-saksi (artis). Sebelumnya kami sudah ditelepon dua orang yang berencana melaporkan kosmetik ilegal ini,” imbuhnya.

Diketahui, bahan kosmetik yang digunakan tersangka merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal.

Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain. Produk itu lalu dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.

Artis-artis yang menjadi endorse, memposting produk ini (DSC Beauty) di instagram. DSC Beauty dibanderol mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket. Wilayah penjualannya mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6360 seconds (0.1#10.140)