Biadab, Kakek Ini Tega Perkosa Cucu dan Keponakan Sendiri

Sabtu, 15 Desember 2018 - 16:30 WIB
Biadab, Kakek Ini Tega Perkosa Cucu dan Keponakan Sendiri
Biadab, Kakek Ini Tega Perkosa Cucu dan Keponakan Sendiri
A A A
YOGYAKARTA - Biadab. Gara-gara sering nonton film porno, CN (56), warga Prenggan Utara RT 40/RW 08 Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta tega memperkosa cucunya sendiri yang baru berumur 10 tahun. Tak hanya itu, kakek bejat ini juga memperkosa keponakannya yang juga masih di bawah umur.

Kapolsek Kotagede Kompol Abdul Rochman menyebut, kakek CN tega memperkosa Melati dan Bunga (12) (bukan nama sebenarnya) yang tak lain adalah cucu dan keponakannya sendiri. Perbuatan bejat kakek CN ini akibat terpengaruh film porno yang sering ditontonnya.
"Perbuatan kakek terhadap cucunya ini sudah terjadi sejak Februari 2017," ungkap Kompol Abdul.

Aksi kakek bejat ini dilakukan di malam hari di samping istrinya yang tengah tidur nyenyak. Sementara Melati dalam kondisi mengantuk berat. "Paginya, kakek CN memberikan uang Rp20.000 kepada cucunya dan berpesan untuk tidak menceritakan pemerkosaan itu kepada siapa pun," katanya di Mapolsek Kotagede.

Selain membujuk dengan uang, kakek CN ini juga mengancam cucunya jika berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain dia akan diperlakukan seperti itu seumur hidup.

Merasa aman dengan perbuatannya itu, CN kembali mengulangi perbuatannya berkali-kali baik dengan iming-iming uang atau ancaman. Kakek CN bahkan pernah mengajak korban untuk menonton film porno bersama-sama dan kemudian mencabulinya. "Perbuatan kakek CN ini sudah dilakukan setahun tapa diketahui orang tua korban," tutur Kapolsek.

Kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut di bagian kanan bawah saat kencing dan berjalan. Ibu korban yang mengetahui anaknya sakit kemudian membawanya ke puskesmas. Sungguh di luar dugaan, keterangan pihak puskesmas membuat sang ibu lemas.

Bagaimana tidak Setelah melakukan pemeriksaan medis, dokter yang menangani menduga adanya kekerasan seksual. Dokter kemudian minta pada psikolog puskesmas untuk membantu melakukan assesment. Dari hasil assesment itu diketahui kalau korban mengalami kekerasan seksual dari kakek CN.

"Ibu korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Kotagede. Dari hasil pemeriksaan kakek CN juga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga yang juga keponakannya sendiri," kata Kapolsek.

Namun kepada keponakkannya ini kakek CN megaku hanya memeluk sambil meremas-remas payudaranya serta menyuruhnya untuk mengurut-urut kemaluannya. "Kakek CN beralasan melakukan pencabulan terhadap kedua korban karena nafsu seknya tinggi serta terpengaruh film porno yang sering ditonton pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, kakek CN tampaknya akan lama berada di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, Pasal 290 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun serta Pasal 82 ayat (2) No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5623 seconds (0.1#10.140)