12 Bandit Ditangkap, Dua Orang Terpaksa Ditembak Karena Melawan

Sabtu, 15 Desember 2018 - 14:00 WIB
12 Bandit Ditangkap,...
12 Bandit Ditangkap, Dua Orang Terpaksa Ditembak Karena Melawan
A A A
PANGKALPINANG - Tim Polres Pangkalpinang mengamankan 12 pelaku kejahatan yang kerap meresahkan warga Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Dua pelaku, yakni Nanang dan Atman, terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.

Setelah ditangkap, para pelaku kejahatan digiring ke Mapolres Pangkalpinang untuk penindakan lebih lanjut. "Dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas, lantaran berusaha kabur dan melawan petugas, bahkan harus ditandu polisi menuju ruang," kata Wakapolres Pangkalpinang Nur Samsi dalam konferensi pers di Mapolres Pangkalpinang, Sabtu (15/12/2018).

"Kita melakukan penindakan hukum, apabila pelaku melawan atau melarikan diri kita tindak tegas. Namun, tetap sesuai dengan operasional prosedur," katanya.

Pelaku tak bisa mengelak setelah kepolisian menemukan satu unit mesin perahu nelayan. Dalam aksinya, pelaku tidak hanya berdua, tapi ada campur tangan dari Dahim yang memiliki peran berbeda. Dahim pun berhasil diamankan.

Untuk 10 pelaku lain juga dihadirkan pada ekpose di Polres Pangkalpinang. Mereka diamankan dalam Operasi Tertib Menumbing jelang Natal dan Tahun Baru 2019 yang berlangsung selama dua pekan.

"Jadi total kami tangkap 12 pelaku dari delapan laporan warga. Ada pelaku curas, curat, dan curanmor. Mereka ditangkap dalam kurun waktu 12 hari," kata Nur Samsi.

Para pelaku kejahatan tersebut sebagian besar merupakan target operasi (TO) dan rata-rata pernah tersangkut masalah hukum. "Mereka ini rata-rata residivis, melakukan aksi kejahatan di malam hari perusakan menggunakan alat lebih dari satu orang," ucap Nur Samsi.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima unit sepeda motor, satu unit mesin tempel perahu milik nelayan, lima unit handphone dan dua buah linggis.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Wakapolres.
(amm)
Berita Terkait
Keindahan Pulau Leebong,...
Keindahan Pulau Leebong, Surga Kecil Nan Menawan di Belitung
Pelajar di 3 Kabupaten...
Pelajar di 3 Kabupaten di Babel Mulai Masuk Sekolah
Bangkitkan Perekonomian...
Bangkitkan Perekonomian Bangka Belitung, Sandiaga Uno Hadirkan Penerbangan Langsung dari Luar Negeri
BNSP Sertifikasi SDM...
BNSP Sertifikasi SDM Pariwisata Belitung
8 Penumpang Gelap Asal...
8 Penumpang Gelap Asal Sumsel Diamankan Tim Corona Bangka Barat
Mengembalikan Kejayaan...
Mengembalikan Kejayaan Lada Bangka Belitung
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
21 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
23 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
23 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
36 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
59 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Aksi Penembakan di Pusat...
Aksi Penembakan di Pusat Kota Paris, Dua Orang Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved