Jadi Pengedar Sabu Mahasiswa Digerebek Polisi di Hotel
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Berakhir sudah sepak terjang M Syah Rahman (26), seorang mahasiswa di Kota Lubuk Linggau yang nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu, setelah ditangkap Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau, Kamis (13/12/2018) pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Nopan Dwi Putra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima timnya, bahwa ada seorang pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di kamar salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka.
“Tim kita langsung melakukan pengerbekan terhadap tersangka dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket kecil yang berada didalam kotak rokok gudang garam, yang disimpan didalam kantong saku depan sebelah kanan yang dipakai tersangka.”
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diakuinya milik Ari Anto alias Uda Bolot yang dititipkan kepada tersangka untuk dijualkan, setelah barang itu laku uang hasil penjualan disetorkan kembali kepada Ari Anto alias Ari Bolot.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 16 paket sabu seberat 3,32 gram, satu unit ponsel Nokia warna hitam, satu unit HP Oppo F1 F warna Rose Gold dan satu dompet berisi uang Rp400 ribu.
"Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Nopan Dwi Putra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima timnya, bahwa ada seorang pengedar narkoba jenis sabu sedang berada di kamar salah satu hotel di Kota Lubuk Linggau. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka.
“Tim kita langsung melakukan pengerbekan terhadap tersangka dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket kecil yang berada didalam kotak rokok gudang garam, yang disimpan didalam kantong saku depan sebelah kanan yang dipakai tersangka.”
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diakuinya milik Ari Anto alias Uda Bolot yang dititipkan kepada tersangka untuk dijualkan, setelah barang itu laku uang hasil penjualan disetorkan kembali kepada Ari Anto alias Ari Bolot.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 16 paket sabu seberat 3,32 gram, satu unit ponsel Nokia warna hitam, satu unit HP Oppo F1 F warna Rose Gold dan satu dompet berisi uang Rp400 ribu.
"Kini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(sms)