Alasan Kejaksaan Mengembalikan SPDP Kasus yang Menjerat Bos Gula

Jum'at, 14 Desember 2018 - 02:33 WIB
Alasan Kejaksaan Mengembalikan...
Alasan Kejaksaan Mengembalikan SPDP Kasus yang Menjerat Bos Gula
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan alasan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait kasus pengusaha gula GJ. Diketahui Polri tengah menangani kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong terhadap GJ.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Mukri mengatakan, pihaknya mengembalikan SPDP kasus GJ lantaran SPDP tersebut dikirim pada 2017, namun hingga 2018 penyerahan SPDP tersebut tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara."Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai SOP kita, SPDP tersebut kita kembalikan ke penyidik," ungkap Mukri, Kamis (13/12/2018).
Dia menjelaskan, sesuai putusan MK, ketika penyidik Polri melakukan penyidikan, maka dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Kemudian setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara.

Selanjutnya, kejaksaaan memberikan formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Bila dalam satu bulan tidak ada berkas perkara, maka dikembalikan SPDP-nya.

Menurutnya prosedur ini diatur dalam Perja 036/ A/ 09/ 2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Karena itu Mukri menegaskan, prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain.
Namun demikian Mukri menyebut bahwa aturan ini hanya bersifat administrasi saja, dan karena itu meski SPDP sudah dikembalikan, polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali. "(SPDP) dikirimkan lagi kita tetap terima," tegas Mukri.Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga mengatakan, sudah mengirimkan SPDP kasus ini ke Kejagung. Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain. Menurutnya, saat ini masih proses koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong untuk mencari bukti-bukti kasus itu.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
3 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
6 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
8 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
10 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
11 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved