Pemkot Blitar Biarkan Karaoke Striptis
A
A
A
BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih belum mengambil tindakan apa pun terhadap tempat hiburan karaoke Maxi Brilian Live Musik. Padahal, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan praktik penari telanjang (striptis).
Plt Kepala Satpol PP Pemkot Blitar Juari mengaku, masih melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait keberadaan Maxi Brilian. Investigasi yang dimaksud adalah memintai pendapat tokoh masyarakat dan warga sekitar.
“Kami masih melakukan investigasi dan mengumpulkan data lapangan,“ ujar Juari kepada wartawan, Kamis (13/12/2018). Secara de facto dan de jure, tempat karaoke Maxi Brilian Kota Blitar terbukti menyediakan tempat praktik asusila.
Saat penggerebekan 3 Desember 2018, Tim Polda Jatim mendapati dua orang pemandu lagu dalam keadaan menari telanjang (striptis). Di room karaoke 4 itu, petugas juga menjumpai seorang tamu tengah diservis (ngeseks) dua pemandu lagu.
Terungkap dalam pemeriksaan, untuk striptis dan ngeseks di room karaoke, pengunjung Maxi Brilian cukup merogoh kocek Rp1 juta. Dari 25 orang yang diperiksa, yakni terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Ratna Ayu Kinanti (Mami) dan Juwito Qoirul Anwar (Manajer Karaoke).
Meski polisi sudah menetapkan tersangka, menurut Jauri, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Pihaknya masih beraudensi dengan tokoh masyarakat. Pendapat yang terkumpul nanti, kata dia akan menjadi bahan pertimbangan Pemkot Blitar mengambil putusan. Disisi lain, Jauri berdalih pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Polda Jatim.
“Kami tetap berpegang teguh pada aturan. Kalau terbukti melanggar akan ada sanksi tegas. Izinnya bisa kami cabut, “paparnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi sejak awal mendesak Pemkot Blitar segera mencabut izin operasional karaoke. Selaku legislatif pihaknya merekomendasikan eksekutif segera menutup karaoke bersangkutan. “Kami merekomendasikan izin operasi karaoke bermasalah itu segera dicabut,“ tegasnya.
Plt Kepala Satpol PP Pemkot Blitar Juari mengaku, masih melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait keberadaan Maxi Brilian. Investigasi yang dimaksud adalah memintai pendapat tokoh masyarakat dan warga sekitar.
“Kami masih melakukan investigasi dan mengumpulkan data lapangan,“ ujar Juari kepada wartawan, Kamis (13/12/2018). Secara de facto dan de jure, tempat karaoke Maxi Brilian Kota Blitar terbukti menyediakan tempat praktik asusila.
Saat penggerebekan 3 Desember 2018, Tim Polda Jatim mendapati dua orang pemandu lagu dalam keadaan menari telanjang (striptis). Di room karaoke 4 itu, petugas juga menjumpai seorang tamu tengah diservis (ngeseks) dua pemandu lagu.
Terungkap dalam pemeriksaan, untuk striptis dan ngeseks di room karaoke, pengunjung Maxi Brilian cukup merogoh kocek Rp1 juta. Dari 25 orang yang diperiksa, yakni terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Ratna Ayu Kinanti (Mami) dan Juwito Qoirul Anwar (Manajer Karaoke).
Meski polisi sudah menetapkan tersangka, menurut Jauri, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Pihaknya masih beraudensi dengan tokoh masyarakat. Pendapat yang terkumpul nanti, kata dia akan menjadi bahan pertimbangan Pemkot Blitar mengambil putusan. Disisi lain, Jauri berdalih pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Polda Jatim.
“Kami tetap berpegang teguh pada aturan. Kalau terbukti melanggar akan ada sanksi tegas. Izinnya bisa kami cabut, “paparnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi sejak awal mendesak Pemkot Blitar segera mencabut izin operasional karaoke. Selaku legislatif pihaknya merekomendasikan eksekutif segera menutup karaoke bersangkutan. “Kami merekomendasikan izin operasi karaoke bermasalah itu segera dicabut,“ tegasnya.
(wib)