Pemkot Blitar Biarkan Karaoke Striptis

Kamis, 13 Desember 2018 - 18:46 WIB
Pemkot Blitar Biarkan...
Pemkot Blitar Biarkan Karaoke Striptis
A A A
BLITAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar masih belum mengambil tindakan apa pun terhadap tempat hiburan karaoke Maxi Brilian Live Musik. Padahal, Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan praktik penari telanjang (striptis).

Plt Kepala Satpol PP Pemkot Blitar Juari mengaku, masih melakukan investigasi dan pengumpulan data terkait keberadaan Maxi Brilian. Investigasi yang dimaksud adalah memintai pendapat tokoh masyarakat dan warga sekitar.

“Kami masih melakukan investigasi dan mengumpulkan data lapangan,“ ujar Juari kepada wartawan, Kamis (13/12/2018). Secara de facto dan de jure, tempat karaoke Maxi Brilian Kota Blitar terbukti menyediakan tempat praktik asusila.

Saat penggerebekan 3 Desember 2018, Tim Polda Jatim mendapati dua orang pemandu lagu dalam keadaan menari telanjang (striptis). Di room karaoke 4 itu, petugas juga menjumpai seorang tamu tengah diservis (ngeseks) dua pemandu lagu.

Terungkap dalam pemeriksaan, untuk striptis dan ngeseks di room karaoke, pengunjung Maxi Brilian cukup merogoh kocek Rp1 juta. Dari 25 orang yang diperiksa, yakni terdiri dari manajer, mami, 19 pemandu lagu dan pelayan karaoke, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Ratna Ayu Kinanti (Mami) dan Juwito Qoirul Anwar (Manajer Karaoke).

Meski polisi sudah menetapkan tersangka, menurut Jauri, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. Pihaknya masih beraudensi dengan tokoh masyarakat. Pendapat yang terkumpul nanti, kata dia akan menjadi bahan pertimbangan Pemkot Blitar mengambil putusan. Disisi lain, Jauri berdalih pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Polda Jatim.

“Kami tetap berpegang teguh pada aturan. Kalau terbukti melanggar akan ada sanksi tegas. Izinnya bisa kami cabut, “paparnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi sejak awal mendesak Pemkot Blitar segera mencabut izin operasional karaoke. Selaku legislatif pihaknya merekomendasikan eksekutif segera menutup karaoke bersangkutan. “Kami merekomendasikan izin operasi karaoke bermasalah itu segera dicabut,“ tegasnya.
(wib)
Berita Terkait
DKI Larang Tempat Hiburan...
DKI Larang Tempat Hiburan Tampilkan Pertunjukan Erotis dan Perjudian selama Ramadan
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Resah dengan Kebisingan...
Resah dengan Kebisingan Bar, Warga dan Muspika Geruduk Hotel de Paris Medan
Asyik Tenggak Miras...
Asyik Tenggak Miras Bersama Wanita-wanita Seksi, Pengunjung THM Panik Didatangi Petugas Gabungan
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved