Layanan Publik di Sumsel Masih Buruk

Rabu, 12 Desember 2018 - 22:18 WIB
Layanan Publik di Sumsel...
Layanan Publik di Sumsel Masih Buruk
A A A
PALEMBANG - Provinsi Sumsel memiliki 17 pemerintah kabupaten dan kota serta satu pemerintah provinsi. Namun baru empat yang telah menyediakan dan memberikan layanan publik dengan baik. Berdasarkan data Ombudsman, empat pemerintah tersebut yakni Pemprov Sumsel, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau dan terakhir Kabupaten OKI. Survei dilakukan setiap tahun, dan 2018, dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang dilakukan survei kepatuhan Ombudsman, hanya OKI yang mendapatkan predikat hijau.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, berdasarkan survei kepatuhan sesuai dengan UU No25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dilaksanakan serentak seluruh Indonesia, sejak Mei hingga Juli 2018 dengan menilai 9 kementrian, 4 lembaga negara, 16 provinsi, 199 kabupaten dan 49 kota.

"Di Sumsel tahun ini ada 7 daerah yang dinilai yakni Kota Prabumulih, Kabupaten Lahat, OKI, OKU, Muba, Muara Enim, dan Pagaralam, hasilnya hanya OKI yang meraih predikat hijau, selainnya kuning semua," katanya di Palembang, Rabu (12/12/2018).

Ia menjelaskan, dengan demikian di Provinsi Sumsel baru ada empat yang mendapat predikat hijau dalam survei kepatuhan, yakni Pemprov Sumsel, Kota Palembang, Lubuklinggau dan Kabupaten OKI.

"Tentu ini tugas berat bersama, kami terus mendorong kabupaten/kota lainnya kedepan bisa meraih predikat hijau terhadap penilaian 14 standar minimal pelayanan publik sesuai dengan UU no. 25 tahun 2009," ujarnya.

Adrian menegaskan, standar penilaian yang digunakan Ombudsman RI menggunakan simbol predikat warna hijau, kuning dan merah. Zona merah berarti memperoleh nilai 0 - 50, zona Kuning nilai 51-80, dan zona hijau nilai 81-100.

Mengenai pelayanan publik sendiri, untuk sementara hasil data survei itu, masih sebatas dilihat standar secara fisik. Seperti kejelasan pelayanan yang diberikan pada dinas tersebut, kejelasan syarat prosedur di tempat pelayaanan, kelayakan tempat, ruang tunggu, toilet, hingga tempat pelayanan khusus penyandang disabilitas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9868 seconds (0.1#10.140)