Polres Tanjungpinang Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik
A
A
A
TANJUNG PINANG - Kapolres Polres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menerima penghargaan unit penyelengara pelayanan publik dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol Syafruddin di Hotel Shangrilla, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Prestasi ini diperoleh berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan Kemenpan RB kepada 201 Polres/ta/tabes tahun 2018.
"Kami bersyukur Polres Tanjungpinang Polda Kepri mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B)," kata Ucok di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/12/2018).
Menurut dia, keberhasilan ini merupakan usaha dan kerja keras segenap kesatuan dan personel Polres Tanjungpinang demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan diraihnya penghargaan itu, ke depan Polres Tanjungpinang akan semakin ditingkatkan dan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik demi mewujudkan pelayanan prima.
"Prestasi ini diperoleh atas dukungan dan kritik, saran dan masukan yang membangun dari masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai penerima layanan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar dia.
Dikatakannya, adapun sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.
"Terdapat pula enam prinsip yang dinilai di lingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas," kata Ucok.
Penyerahan penghargaan dilakukan Menpan RB Komjen Pol Syafruddin kepada Polresta/Polres yag mendapat penilaian prima dan sangat baik. Kegiatan itu turut dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB Prof Dr Diah Natalisa, dan diikuti seluruh kapolresta/kapolres se-Indonesia.
"Kami bersyukur Polres Tanjungpinang Polda Kepri mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B)," kata Ucok di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/12/2018).
Menurut dia, keberhasilan ini merupakan usaha dan kerja keras segenap kesatuan dan personel Polres Tanjungpinang demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan diraihnya penghargaan itu, ke depan Polres Tanjungpinang akan semakin ditingkatkan dan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik demi mewujudkan pelayanan prima.
"Prestasi ini diperoleh atas dukungan dan kritik, saran dan masukan yang membangun dari masyarakat Kota Tanjungpinang sebagai penerima layanan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar dia.
Dikatakannya, adapun sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.
"Terdapat pula enam prinsip yang dinilai di lingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas," kata Ucok.
Penyerahan penghargaan dilakukan Menpan RB Komjen Pol Syafruddin kepada Polresta/Polres yag mendapat penilaian prima dan sangat baik. Kegiatan itu turut dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB Prof Dr Diah Natalisa, dan diikuti seluruh kapolresta/kapolres se-Indonesia.
(rhs)