Lantamal IV Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M

Rabu, 12 Desember 2018 - 11:13 WIB
Lantamal IV Musnahkan...
Lantamal IV Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M
A A A
TANJUNGPINANG - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjunjungpinang, Kepri memusnahkan 1,9 juta batang atau 190 dus rokok tanpa cukai di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jalan Yos Sudarso, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (12/12/2018). Kerugian negara senilai Rp1,121 miliar.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, pemusnahan dilaksanakan hasil tangkapan Lantamal IV setelah mendapat izin dari KPLN Batam. Dia menjelaskan, rokok ilegal itu disita dari KM Bone Jaya saat kandas pada titik koordinat 00°31'57°U 103°17'19° T di perairan Pulau Penyalai, Kabupaten Karimun, Desember 2017 lalu. Eko menyampaikan, rokok tersebut merupakan barang temuan.

"Semua prosedur sudah kita lakukan mulai dari prosedur barang temuan, dipublikasikan, dilaporkan ke negara dan pada akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan," kata Eko usai pemusnahan.

Eko menyampaikan untuk kapalnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum pelangaran pelayaran. Untuk pelakunya tidak ada yang diproses karena saat kapal tersebut ditemukan telah ditinggal nahkoda dan anak buah kapal.

Setelah semua proses dilaksanakan sampai hari ini tidak ada yang mengaku terkait kepemilikan rokok tersebut. Dia menegaskan kegiatan wujud sinergitas untuk memberantas kejahatan di laut.

"Kita sangat konsern memberantas tindak kesajahatan di wilayah kerja kita. Kita juga bersinergi dengan aparat di daerah untuk memberantas kejehatan di daerah," kata Eko.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin menambahkan, kegiatan ini memberikan kontribusi yang positif terhadap pemberantasan perdagangan ilegal, sekaligus terhadap bekontribusi pendapatan negara.

Dia menyampaikan, secara nasional penerimaan perpajakan tercapai 1.930 triliun yang melebihi target. Sementara kontribusi Bea Cukai Tanjungpinang sampai November lalu sebesar Rp2,1 triliun meningkat 13 % dari tahun lalu.
(rhs)
Berita Terkait
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Kejaksaan Manggarai...
Kejaksaan Manggarai NTT Musnahkan 19.200 Bungkus Rokok Ilegal dan Ganja
Tak Hanya Ratusan Ribu...
Tak Hanya Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Juga Musnahkan Sex Toys
Bea Cukai Bandarlampung...
Bea Cukai Bandarlampung Musnahkan 29 Juta Batang Rokok Senilai Rp36 Miliar
87,97 Gram Sabu Dimusnahkan...
87,97 Gram Sabu Dimusnahkan Polresta Barelang
Berita Terkini
BNPB Bangun 238 Huntap...
BNPB Bangun 238 Huntap bagi Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
32 menit yang lalu
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
56 menit yang lalu
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Seni Kontemporer...
Kolaborasi Seni Kontemporer dan Industri Kreatif Lahirkan Karya Artistik
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
3 jam yang lalu
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved