Lantamal IV Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 M
A
A
A
TANJUNGPINANG - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjunjungpinang, Kepri memusnahkan 1,9 juta batang atau 190 dus rokok tanpa cukai di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Jalan Yos Sudarso, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (12/12/2018). Kerugian negara senilai Rp1,121 miliar.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, pemusnahan dilaksanakan hasil tangkapan Lantamal IV setelah mendapat izin dari KPLN Batam. Dia menjelaskan, rokok ilegal itu disita dari KM Bone Jaya saat kandas pada titik koordinat 00°31'57°U 103°17'19° T di perairan Pulau Penyalai, Kabupaten Karimun, Desember 2017 lalu. Eko menyampaikan, rokok tersebut merupakan barang temuan.
"Semua prosedur sudah kita lakukan mulai dari prosedur barang temuan, dipublikasikan, dilaporkan ke negara dan pada akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan," kata Eko usai pemusnahan.
Eko menyampaikan untuk kapalnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum pelangaran pelayaran. Untuk pelakunya tidak ada yang diproses karena saat kapal tersebut ditemukan telah ditinggal nahkoda dan anak buah kapal.
Setelah semua proses dilaksanakan sampai hari ini tidak ada yang mengaku terkait kepemilikan rokok tersebut. Dia menegaskan kegiatan wujud sinergitas untuk memberantas kejahatan di laut.
"Kita sangat konsern memberantas tindak kesajahatan di wilayah kerja kita. Kita juga bersinergi dengan aparat di daerah untuk memberantas kejehatan di daerah," kata Eko.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin menambahkan, kegiatan ini memberikan kontribusi yang positif terhadap pemberantasan perdagangan ilegal, sekaligus terhadap bekontribusi pendapatan negara.
Dia menyampaikan, secara nasional penerimaan perpajakan tercapai 1.930 triliun yang melebihi target. Sementara kontribusi Bea Cukai Tanjungpinang sampai November lalu sebesar Rp2,1 triliun meningkat 13 % dari tahun lalu.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno mengatakan, pemusnahan dilaksanakan hasil tangkapan Lantamal IV setelah mendapat izin dari KPLN Batam. Dia menjelaskan, rokok ilegal itu disita dari KM Bone Jaya saat kandas pada titik koordinat 00°31'57°U 103°17'19° T di perairan Pulau Penyalai, Kabupaten Karimun, Desember 2017 lalu. Eko menyampaikan, rokok tersebut merupakan barang temuan.
"Semua prosedur sudah kita lakukan mulai dari prosedur barang temuan, dipublikasikan, dilaporkan ke negara dan pada akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan," kata Eko usai pemusnahan.
Eko menyampaikan untuk kapalnya sendiri saat ini masih dalam proses hukum pelangaran pelayaran. Untuk pelakunya tidak ada yang diproses karena saat kapal tersebut ditemukan telah ditinggal nahkoda dan anak buah kapal.
Setelah semua proses dilaksanakan sampai hari ini tidak ada yang mengaku terkait kepemilikan rokok tersebut. Dia menegaskan kegiatan wujud sinergitas untuk memberantas kejahatan di laut.
"Kita sangat konsern memberantas tindak kesajahatan di wilayah kerja kita. Kita juga bersinergi dengan aparat di daerah untuk memberantas kejehatan di daerah," kata Eko.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin menambahkan, kegiatan ini memberikan kontribusi yang positif terhadap pemberantasan perdagangan ilegal, sekaligus terhadap bekontribusi pendapatan negara.
Dia menyampaikan, secara nasional penerimaan perpajakan tercapai 1.930 triliun yang melebihi target. Sementara kontribusi Bea Cukai Tanjungpinang sampai November lalu sebesar Rp2,1 triliun meningkat 13 % dari tahun lalu.
(rhs)