Kejati Sumut: Kasus Pemalsuan Dokumen JR Saragih Sudah Kedaluwarsa

Selasa, 11 Desember 2018 - 22:50 WIB
Kejati Sumut: Kasus...
Kejati Sumut: Kasus Pemalsuan Dokumen JR Saragih Sudah Kedaluwarsa
A A A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyebut kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Bupati Simalungun, Jopinus Ramli (JR) Saragih telah kedaluwarsa. Untuk itu, Kejati Sumut mengembalikan berkas perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Serentak.

"Iya sudah kedaluwarsa perkaranya (JR Saragih). Jadi kita kembalikan berkasnya ke Sentra Gakkumdu," terang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Edward Kaban, Selasa (11/12/2018).

Dia mengatakan, kasus ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubernur Sumatera Utara terpilih. Dia menyebutkan sebelumnya dinyatakan berkas lengkap (P21), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

"Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan pada kita melalui Sentra Gakkumdu. Kemudian kita kembalikan lagi," ujar Edward.

Kejati Sumut mengembalikan berkas itu, lanjutnya, lantaran karena kegiatan Pilkada Serentak sudah selesai. "Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakkumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menganggap perkara itu sudah kedaluwarsa. Itu sesuai aturan yang ada," ungkapnya.

Seperti diketahui, JR Saragih dipersangkakan telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA, JR Saragih.

Bupati Simalungun itu dipersangkakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8007 seconds (0.1#10.140)