KPU Sebut Belum Bisa Mencoret Caleg yang Tertangkap Selingkuh
A
A
A
YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mengatakan tidak bisa serta merta mencoret caleg Partai Berkarya Romie Hartanto yang tertangkap basah melakukan perzinaan dengan istri orang beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyebut karena sudah ditetapkan sebagai salah satu caleg peserta pemilihan legislatif, maka proses pencoretan caleg bermasalah tidak bisa dilakukan. Pencoretan bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mendapat kendala tetap seperti meninggal.
"Ini terkait dengan asas kepatuhan hukum, untuk kasus Romie Hartanto yang dilaporkan atas perzinaaan kita menunggu proses hukum inkrah," kata Didik Joko Nugroho, Selasa (11/12/2018).
Didik memastikan sejuah ini proses pencalegan yang bersangkutan masih berlanjut hingga ada kepastian hukum tetap. Jika sudah ada kepastian hukum, maka akan ada konsekuensi atas pencalonan yang bersangkutan.
Sementara itu Ketua DPD Partai Berkarya Bantul KRT Projo Kusumo membenarkan jika ada celag partai Berkarya yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan. Meski demikian Projo mengaku akan menunggu kepastian hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.
Projo menyebut jika nanti caleg yang bersangkutan terpilih menjadi anggota dewan maka usai dilantik dirinya berjanji akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Projo mengakui kasus asusila yang dilakukan Romie yang maju dari daerah pemilihan II Bantul, meliputi Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Piyungan menjadi pukulan berat bagi Partai berkarya. "Apalagi saat ini Partai Berkarya sedang menarik hati masyarakat untuk mendulang suara. Ini pukuln berat," terangnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyebut kasus perzinaan itu terjadi pada Minggu (9/12/2018) dini hari. Kasus ini baru dilaporkan Senin (10/12). Sugiarto melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya Kurnia Dewi dengan Romie.
Keduanya digerebek warga dam petugas minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kontrakan Condongcatur, Depok, Sleman. Yuliyanto memastikan keduanya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Dua duanya (Kurnia Dewi dan Romie) harus diproses semua tidak bisa dipisahkan," terangnya.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyebut karena sudah ditetapkan sebagai salah satu caleg peserta pemilihan legislatif, maka proses pencoretan caleg bermasalah tidak bisa dilakukan. Pencoretan bisa dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mendapat kendala tetap seperti meninggal.
"Ini terkait dengan asas kepatuhan hukum, untuk kasus Romie Hartanto yang dilaporkan atas perzinaaan kita menunggu proses hukum inkrah," kata Didik Joko Nugroho, Selasa (11/12/2018).
Didik memastikan sejuah ini proses pencalegan yang bersangkutan masih berlanjut hingga ada kepastian hukum tetap. Jika sudah ada kepastian hukum, maka akan ada konsekuensi atas pencalonan yang bersangkutan.
Sementara itu Ketua DPD Partai Berkarya Bantul KRT Projo Kusumo membenarkan jika ada celag partai Berkarya yang tertangkap basah melakukan perselingkuhan. Meski demikian Projo mengaku akan menunggu kepastian hukum untuk mengambil langkah selanjutnya.
Projo menyebut jika nanti caleg yang bersangkutan terpilih menjadi anggota dewan maka usai dilantik dirinya berjanji akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Projo mengakui kasus asusila yang dilakukan Romie yang maju dari daerah pemilihan II Bantul, meliputi Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Piyungan menjadi pukulan berat bagi Partai berkarya. "Apalagi saat ini Partai Berkarya sedang menarik hati masyarakat untuk mendulang suara. Ini pukuln berat," terangnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyebut kasus perzinaan itu terjadi pada Minggu (9/12/2018) dini hari. Kasus ini baru dilaporkan Senin (10/12). Sugiarto melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya Kurnia Dewi dengan Romie.
Keduanya digerebek warga dam petugas minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kamar kontrakan Condongcatur, Depok, Sleman. Yuliyanto memastikan keduanya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Dua duanya (Kurnia Dewi dan Romie) harus diproses semua tidak bisa dipisahkan," terangnya.
(nag)