Kabupaten Sergai Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur
A
A
A
SERGAI - Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meraih penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Hal ini ditandai dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sergai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertempat di Hotel El Royale Jalan Merdeka No 2, Bandung, Kamis (6/12/2018).
Kegiatan tersebut dirangkai dengan kegiatan Penetapan dan Peresmian Pasar Tertib Ukur dan Temu Pelanggan Tahun 2018.
Demikian disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Sergai, Ikhsan saat mendampingi Bupati Sergai, Soekirman menerima penghargaan tersebut langsung dari Hotel El Royale, Bandung.
Hadir dalam kegiatan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, serta para Bupati dan Wali Kota yang akan menerima penghargaan, Kadis Perindag Sergai, Nina Deliana beserta jajaran.
Ikhsan menjelaskan, terdapat 39 Kabupaten/Kota yang telah diresmikan UML dan akan beroperasi serta menyelenggarakan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya ada dua Kabupaten yang menerima penghargaan ini yaitu Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ikhsan menambahkan, peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti UML Sergai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Selain itu juga diresmikan Pasar Tertib Ukur yaitu Pasar Dolok Masihul dan Pasar Sei Rampah, kemudian pemberian Piagam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) UPT Metrologi Legal Sergai yang juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan," terangnya.
Dijelaskan Kadis Kominfo, usai menerima penghargaan Bupati berharap dengan adanya UML ini dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. "Terutama pada bidang tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan PAD," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa kewenangan metrologi saat ini berada di daerah sehingga keberlanjutan metrologi tergantung di daerah juga. Sedangkan pemerintah pusat hanya mendorong dan memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah memiliki UML.
Menurut Enggar, penetapan ini juga akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya secara terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan kegiatan Penetapan dan Peresmian Pasar Tertib Ukur dan Temu Pelanggan Tahun 2018.
Demikian disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Sergai, Ikhsan saat mendampingi Bupati Sergai, Soekirman menerima penghargaan tersebut langsung dari Hotel El Royale, Bandung.
Hadir dalam kegiatan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, serta para Bupati dan Wali Kota yang akan menerima penghargaan, Kadis Perindag Sergai, Nina Deliana beserta jajaran.
Ikhsan menjelaskan, terdapat 39 Kabupaten/Kota yang telah diresmikan UML dan akan beroperasi serta menyelenggarakan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hanya ada dua Kabupaten yang menerima penghargaan ini yaitu Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Ikhsan menambahkan, peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti UML Sergai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
"Selain itu juga diresmikan Pasar Tertib Ukur yaitu Pasar Dolok Masihul dan Pasar Sei Rampah, kemudian pemberian Piagam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) UPT Metrologi Legal Sergai yang juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan," terangnya.
Dijelaskan Kadis Kominfo, usai menerima penghargaan Bupati berharap dengan adanya UML ini dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. "Terutama pada bidang tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan PAD," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa kewenangan metrologi saat ini berada di daerah sehingga keberlanjutan metrologi tergantung di daerah juga. Sedangkan pemerintah pusat hanya mendorong dan memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah memiliki UML.
Menurut Enggar, penetapan ini juga akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya secara terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
(sms)