Sopir Truk yang Menghantam Mobil Sastrawan NH Dini Resmi Tersangka
A
A
A
SEMARANG - Sopir truk, Gilang Septian (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan sastrawan NH Dini meninggal dunia. Polisi bertindak tegas dengan langsung melakukan penahanan.
"Dia sudah ditetapkan tersangka. Tadi sudah saya tanda tangani surat perintah penahanan," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, Kamis (6/12/2018).
Gilang dinilai lalai sehingga menyebabkan truk kelebihan muatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Mestinya truk yang dikemudikannya sesuai aturan hanya berkapasitas 5 ton. "Ternyata dia mengangkut di 7.500 kilogram atau 7,5 ton. Sehingga ada over kapasitas hingga 50%," ungkap Yuswanto Ardi.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka membawa muatan hingga over kapasitas atas inisiatif sendiri. Artinya, pemilik truk atau pihak pengirim barang tidak meminta tambahan muatan. (Baca Juga: NH Dini Sempat Jalani MRI di Rumah Sakit Sebelum Tutup Usia
"Kita tetap lakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Untuk pemilik kendaraan akan kita lakukan pengecekan terhadap jadwal berkala pemeliharaan kendaraan," katanya.
Tersangka dijerat Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat (4), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Seperti diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi antara sebuah truk angkutan bernopol AD 1536 JU dan Toyota Avanza bernomor H 1362 GG pada Selasa (4/12/2018) lalu. Truk yang dikemudikan Gilang Septian saat itu mengangkut muatan bawang putih.
Kecelakaan tak terhindarkan lantaran truk diduga kelebihan muatan dan tak kuat menanjak di ruas Tol Tembalang KM 10. Akibatnya, truk bergerak mundur dan menghantam mobil jenis Toyota Avanza di belakangnya yang ditumpangi oleh NH Dini. (Baca Juga: Kecelakaan di Tol Semarang, Sastrawan NH Dini Meninggal Dunia(amm)
"Dia sudah ditetapkan tersangka. Tadi sudah saya tanda tangani surat perintah penahanan," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, Kamis (6/12/2018).
Gilang dinilai lalai sehingga menyebabkan truk kelebihan muatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Mestinya truk yang dikemudikannya sesuai aturan hanya berkapasitas 5 ton. "Ternyata dia mengangkut di 7.500 kilogram atau 7,5 ton. Sehingga ada over kapasitas hingga 50%," ungkap Yuswanto Ardi.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka membawa muatan hingga over kapasitas atas inisiatif sendiri. Artinya, pemilik truk atau pihak pengirim barang tidak meminta tambahan muatan. (Baca Juga: NH Dini Sempat Jalani MRI di Rumah Sakit Sebelum Tutup Usia
"Kita tetap lakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Untuk pemilik kendaraan akan kita lakukan pengecekan terhadap jadwal berkala pemeliharaan kendaraan," katanya.
Tersangka dijerat Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat (4), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Seperti diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi antara sebuah truk angkutan bernopol AD 1536 JU dan Toyota Avanza bernomor H 1362 GG pada Selasa (4/12/2018) lalu. Truk yang dikemudikan Gilang Septian saat itu mengangkut muatan bawang putih.
Kecelakaan tak terhindarkan lantaran truk diduga kelebihan muatan dan tak kuat menanjak di ruas Tol Tembalang KM 10. Akibatnya, truk bergerak mundur dan menghantam mobil jenis Toyota Avanza di belakangnya yang ditumpangi oleh NH Dini. (Baca Juga: Kecelakaan di Tol Semarang, Sastrawan NH Dini Meninggal Dunia(amm)