Eksekusi Lahan di Solo Ricuh, Buldozer Dilawan dengan Bambu
A
A
A
SOLO - Upaya pengambilalihan lahan di Kawasan Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah berlangsung tegang, Kamis (6/12/2018). Langkah pengosongan oleh pihak yang mengklaim pemilik tanah mendapat perlawanan dari para penghuni lahan. Sempat terjadi aksi bakar ban hingga lempar batu selama upaya yang berlangsung pagi hingga menjelang sore.
Suasana panas terjadi ketika kubu yang mengklaim pemilik lahan mendatangkan buldozer ke lokasi yang persis di timur kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut. Sementara, penghuni lahan juga menutup seluruh akses masuk ke perkampungan menggunakan kayu dan bambu.
"Kami tahu ada yang sudah menerima ganti rugi, kalau itu yang mau dieksekusi, silakan," kata Adi Cahyono, kuasa hukum warga penghuni lahan, Kamis (6/12/2018). Hanya saja masih banyak warga lainnya yang belum sepakat.
Pihak yang mengklaim pemilik lahan diminta mengugat ke pengadilan dan tidak asal gusur. Tercatat ada sekitar 78 kepala keluarga (KK) yang menolak eksekusi. Dalam sengketa lahan itu, ratusan aparat keamanan dari Satpol PP, Polri dan TNI diturunkan ke lokasi selama proses eksekusi lahan. Terlebih terdapat puluhan massa yang diduga dari pihak yang mengklaim pemilik lahan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto mengatakan, personel yang diturunkan sifatnya hanya mengamankan. Sebelumnya, Satpol PP mendapat permohonan bantuan untuk melakukan pengamanan. "Maka dari itu kami lakukan giat pengamanan," kata Agus.
Dalam pengamanan, pasukan gabungan yang dikerahkan sebanyak 360 personel. Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai menjelaskan, pihaknya dalam kesempatan tersebut sifatnya hanya mengamankan.
Suasana panas terjadi ketika kubu yang mengklaim pemilik lahan mendatangkan buldozer ke lokasi yang persis di timur kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo tersebut. Sementara, penghuni lahan juga menutup seluruh akses masuk ke perkampungan menggunakan kayu dan bambu.
"Kami tahu ada yang sudah menerima ganti rugi, kalau itu yang mau dieksekusi, silakan," kata Adi Cahyono, kuasa hukum warga penghuni lahan, Kamis (6/12/2018). Hanya saja masih banyak warga lainnya yang belum sepakat.
Pihak yang mengklaim pemilik lahan diminta mengugat ke pengadilan dan tidak asal gusur. Tercatat ada sekitar 78 kepala keluarga (KK) yang menolak eksekusi. Dalam sengketa lahan itu, ratusan aparat keamanan dari Satpol PP, Polri dan TNI diturunkan ke lokasi selama proses eksekusi lahan. Terlebih terdapat puluhan massa yang diduga dari pihak yang mengklaim pemilik lahan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto mengatakan, personel yang diturunkan sifatnya hanya mengamankan. Sebelumnya, Satpol PP mendapat permohonan bantuan untuk melakukan pengamanan. "Maka dari itu kami lakukan giat pengamanan," kata Agus.
Dalam pengamanan, pasukan gabungan yang dikerahkan sebanyak 360 personel. Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai menjelaskan, pihaknya dalam kesempatan tersebut sifatnya hanya mengamankan.
(amm)