3 Tahun Buron Karena Memalsu Dokumen Kapal, Intan Ditangkap di Tasik

Kamis, 06 Desember 2018 - 17:41 WIB
3 Tahun Buron Karena...
3 Tahun Buron Karena Memalsu Dokumen Kapal, Intan Ditangkap di Tasik
A A A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan buronan pemalsu dokumen kapal, Hamidah Asmara Intania Merialsa alias Intan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu malam (5/12/2018) sekitar pukul 20.00. Intan diketahui buron sejak tahun 2015 lalu.

Intan diamankan di toko kerajinan miliknya, Batamia Art yang berada di Kompleks Ruko Rajapolah Permai No 15, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum diamankan, tim Kejari Batam bersama dengan tim Intelijen Kejagung melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tgl, 26 februari 2015, Intan dinyatakan bersalah dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan tidak palsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Yang bersangkutan dikenakan hukuman penjara selama 2,5 tahun," kata Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Kamis (6/12/2018) siang.

Sebelum diamankan, Kejari Batam sempat melakukan pemanggilan ke alamat yang ada dalam berkas perkara yakni berada di Johor, namun Intan sudah pindah.

Tim Kejari Batam juga melakukan pengecekan ke Disduk Capil dan ditelusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya.

"Yang bersangkutan juga sempat kami periksa di Kejaksaan Negeri Bandung dan selanjutnya kami giring ke Batam untuk yang bersangkutan menjalani hukuman," kata Dedie lagi.

Intan dibawa ke Batam menggunakan pesawat dengan penerbangan pukul 11.00 WIB. Setibanya di Batam, Intan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batam.

Intan diketahui sempat menjalani pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Atas putusan tersebut, terpidana yang lepas demi hukum saat proses persidangan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan putusan banding menguatkan putusan PN Batam.

"Yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pengajuan kasasi kan ada batas waktunya. Yang bersangkutan mengajukan kasasi lewat dari batas waktu sehingga kasasinya ditolak," ujar Dedie.
(sms)
Berita Terkait
Kejagung Ringkus Buronan...
Kejagung Ringkus Buronan Kasus Pemalsuan Akta Autentik di Makassar
Kriminolog Ini Desak...
Kriminolog Ini Desak Polisi Segera Tangkap DPO Pemalsuan
Tersangka Pemalsuan...
Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO
6 Tahun Buron, Pemalsu...
6 Tahun Buron, Pemalsu Surat Tanah di Medan Akhirnya Diciduk di Persembuyiaannya
Kejagung Bantu Polisi...
Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Masuk DPO, Tersangka...
Masuk DPO, Tersangka Pemalsu Merek Diburu Polda Sulsel dan Polresta Pekalongan
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
1 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
1 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
1 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
4 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
5 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved