3 Tahun Buron Karena Memalsu Dokumen Kapal, Intan Ditangkap di Tasik
A
A
A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan buronan pemalsu dokumen kapal, Hamidah Asmara Intania Merialsa alias Intan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu malam (5/12/2018) sekitar pukul 20.00. Intan diketahui buron sejak tahun 2015 lalu.
Intan diamankan di toko kerajinan miliknya, Batamia Art yang berada di Kompleks Ruko Rajapolah Permai No 15, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum diamankan, tim Kejari Batam bersama dengan tim Intelijen Kejagung melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tgl, 26 februari 2015, Intan dinyatakan bersalah dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan tidak palsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Yang bersangkutan dikenakan hukuman penjara selama 2,5 tahun," kata Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Kamis (6/12/2018) siang.
Sebelum diamankan, Kejari Batam sempat melakukan pemanggilan ke alamat yang ada dalam berkas perkara yakni berada di Johor, namun Intan sudah pindah.
Tim Kejari Batam juga melakukan pengecekan ke Disduk Capil dan ditelusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya.
"Yang bersangkutan juga sempat kami periksa di Kejaksaan Negeri Bandung dan selanjutnya kami giring ke Batam untuk yang bersangkutan menjalani hukuman," kata Dedie lagi.
Intan dibawa ke Batam menggunakan pesawat dengan penerbangan pukul 11.00 WIB. Setibanya di Batam, Intan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batam.
Intan diketahui sempat menjalani pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Atas putusan tersebut, terpidana yang lepas demi hukum saat proses persidangan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan putusan banding menguatkan putusan PN Batam.
"Yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pengajuan kasasi kan ada batas waktunya. Yang bersangkutan mengajukan kasasi lewat dari batas waktu sehingga kasasinya ditolak," ujar Dedie.
Intan diamankan di toko kerajinan miliknya, Batamia Art yang berada di Kompleks Ruko Rajapolah Permai No 15, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum diamankan, tim Kejari Batam bersama dengan tim Intelijen Kejagung melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tgl, 26 februari 2015, Intan dinyatakan bersalah dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan tidak palsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Yang bersangkutan dikenakan hukuman penjara selama 2,5 tahun," kata Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Kamis (6/12/2018) siang.
Sebelum diamankan, Kejari Batam sempat melakukan pemanggilan ke alamat yang ada dalam berkas perkara yakni berada di Johor, namun Intan sudah pindah.
Tim Kejari Batam juga melakukan pengecekan ke Disduk Capil dan ditelusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya.
"Yang bersangkutan juga sempat kami periksa di Kejaksaan Negeri Bandung dan selanjutnya kami giring ke Batam untuk yang bersangkutan menjalani hukuman," kata Dedie lagi.
Intan dibawa ke Batam menggunakan pesawat dengan penerbangan pukul 11.00 WIB. Setibanya di Batam, Intan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batam.
Intan diketahui sempat menjalani pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Atas putusan tersebut, terpidana yang lepas demi hukum saat proses persidangan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan putusan banding menguatkan putusan PN Batam.
"Yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pengajuan kasasi kan ada batas waktunya. Yang bersangkutan mengajukan kasasi lewat dari batas waktu sehingga kasasinya ditolak," ujar Dedie.
(sms)