3 Tahun Buron Karena Memalsu Dokumen Kapal, Intan Ditangkap di Tasik

Kamis, 06 Desember 2018 - 17:41 WIB
3 Tahun Buron Karena...
3 Tahun Buron Karena Memalsu Dokumen Kapal, Intan Ditangkap di Tasik
A A A
BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengamankan buronan pemalsu dokumen kapal, Hamidah Asmara Intania Merialsa alias Intan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu malam (5/12/2018) sekitar pukul 20.00. Intan diketahui buron sejak tahun 2015 lalu.

Intan diamankan di toko kerajinan miliknya, Batamia Art yang berada di Kompleks Ruko Rajapolah Permai No 15, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum diamankan, tim Kejari Batam bersama dengan tim Intelijen Kejagung melakukan pengintaian sejak beberapa hari sebelumnya.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.319/Pid.B/2014/PT.PBR tgl, 26 februari 2015, Intan dinyatakan bersalah dengan sengaja memakai surat yang dipalsukan seolah olah surat itu asli dan tidak palsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, sebagaimana pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Yang bersangkutan dikenakan hukuman penjara selama 2,5 tahun," kata Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Kamis (6/12/2018) siang.

Sebelum diamankan, Kejari Batam sempat melakukan pemanggilan ke alamat yang ada dalam berkas perkara yakni berada di Johor, namun Intan sudah pindah.

Tim Kejari Batam juga melakukan pengecekan ke Disduk Capil dan ditelusuri melalui NIK dan Kartu Keluarganya.

"Yang bersangkutan juga sempat kami periksa di Kejaksaan Negeri Bandung dan selanjutnya kami giring ke Batam untuk yang bersangkutan menjalani hukuman," kata Dedie lagi.

Intan dibawa ke Batam menggunakan pesawat dengan penerbangan pukul 11.00 WIB. Setibanya di Batam, Intan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Batam.

Intan diketahui sempat menjalani pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun. Atas putusan tersebut, terpidana yang lepas demi hukum saat proses persidangan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan putusan banding menguatkan putusan PN Batam.

"Yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pengajuan kasasi kan ada batas waktunya. Yang bersangkutan mengajukan kasasi lewat dari batas waktu sehingga kasasinya ditolak," ujar Dedie.
(sms)
Berita Terkait
Kejagung Ringkus Buronan...
Kejagung Ringkus Buronan Kasus Pemalsuan Akta Autentik di Makassar
Kriminolog Ini Desak...
Kriminolog Ini Desak Polisi Segera Tangkap DPO Pemalsuan
Tersangka Pemalsuan...
Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO
6 Tahun Buron, Pemalsu...
6 Tahun Buron, Pemalsu Surat Tanah di Medan Akhirnya Diciduk di Persembuyiaannya
Kejagung Bantu Polisi...
Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Masuk DPO, Tersangka...
Masuk DPO, Tersangka Pemalsu Merek Diburu Polda Sulsel dan Polresta Pekalongan
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
10 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
10 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
10 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
11 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
11 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved