Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO
Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:05 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, sudah menetapkan Benny sebagai tersangka, bahkan polisi menerbitkan status DPO bagi Benny. “Sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk bisa membawa pulang Benny dari Australia,” ujarnya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka)
Dalam kasus mafia tanah tersangka dibantu beberapa orang dalam menjalankan aksi kriminalnya, mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur Paryoto. Saat ini Achmad Djufri dan Paryoto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan adanya manipulasi surat tanah yang dilakukan Benny Tabalujan di Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur, dan juga beberapa wilayah lainnya di Jakarta. Modus yang dilakukannya sama, namun dia beraksi dengan menggunakan nama perusahaan yang berbeda.
Salah satu korban Benny, Edy Kartono menjelaskan, dirinya baru saja membeli tanah dari ahli waris Haji Dirham, Hj Icih dengan bukti surat girik C No 2163. BPN Jakarta Timur tertanggal 31 Desember 2013. BPN juga sudah menerbitkan surat kalau tanah itu belum ada status kepemilikan atas orang lain. Surat BPN itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur Lukman Hakim.
Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, sudah menetapkan Benny sebagai tersangka, bahkan polisi menerbitkan status DPO bagi Benny. “Sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk bisa membawa pulang Benny dari Australia,” ujarnya, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka)
Dalam kasus mafia tanah tersangka dibantu beberapa orang dalam menjalankan aksi kriminalnya, mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani. Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur Paryoto. Saat ini Achmad Djufri dan Paryoto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan adanya manipulasi surat tanah yang dilakukan Benny Tabalujan di Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur, dan juga beberapa wilayah lainnya di Jakarta. Modus yang dilakukannya sama, namun dia beraksi dengan menggunakan nama perusahaan yang berbeda.
Salah satu korban Benny, Edy Kartono menjelaskan, dirinya baru saja membeli tanah dari ahli waris Haji Dirham, Hj Icih dengan bukti surat girik C No 2163. BPN Jakarta Timur tertanggal 31 Desember 2013. BPN juga sudah menerbitkan surat kalau tanah itu belum ada status kepemilikan atas orang lain. Surat BPN itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur Lukman Hakim.
Lihat Juga :