Warga Demo Tuntut Caleg Berstatus Terpidana Dicabut Hak Politiknya
A
A
A
PEKANBARU - Puluhan warga dan mahasiswa berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, Kamis (6/12/2018). Demo ini menuntut agar hakim memproses secara adil salah seorang calon anggota legislatif (caleg) bernama Nelson Manalu yang sudah berstatus terpidana.
Nelson Manalu merupakan caleg DPRD Siak daerah pemilihan (dapil) IV dari Partai Hanura. Pada Oktober lalu dia divonis bersalah dalam kasus pengahasutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dihukum satu tahun penjara. Kasusnya saat ini bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena jaksa dan terdakwa banding.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Anak Negeri Riau Perwakilan Siak meminta Pengadilan Tinggi memproses secepatnya Nelson Manalu karena dinilai sudah tidak layak dipilih. "Kita meminta kepada hakim PT untuk mempercepat proses hukum perkara Nelson Manalu agar mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Febrian, kordinator aksi di depan gedung PT Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, Kamis (6/11/2018).
Massa menuntut agar hakim mencabut hak politik Nelson Manalu. Mereka menilai Nelson sangat tidak layak untuk mewakili rakyat karena status hukumnya. "Kita minta hak politik Nelson dicabut. Kita tidak mau diwakili oleh terpidana dengan kasus kejahatannya," ucap Febrian.
Aksi demo di Gedung PT Pekanbaru mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Pihak pengadilan memastikan akan memproses Manalu secepatnya. "Kita berjanji hakim akan memprosesnya. Biar warga yang menilai apakah dia layak dipilih jadi wakil rakyat atau tidak. Untuk status politiknya belum bisa dilakukan menunggu putusan hakim," kata Jalaluddin, Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Nelson dilaporkan ke polisi karena terlibat penghasutan dan pengancaman kepada sejumlah sopir perusahaan kelapa sawit. Nelson melarang para sopir memasukkan kelapa sawit ke salah satu perusahaan di Siak. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian.
Nelson Manalu merupakan caleg DPRD Siak daerah pemilihan (dapil) IV dari Partai Hanura. Pada Oktober lalu dia divonis bersalah dalam kasus pengahasutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dihukum satu tahun penjara. Kasusnya saat ini bergulir ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena jaksa dan terdakwa banding.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Anak Negeri Riau Perwakilan Siak meminta Pengadilan Tinggi memproses secepatnya Nelson Manalu karena dinilai sudah tidak layak dipilih. "Kita meminta kepada hakim PT untuk mempercepat proses hukum perkara Nelson Manalu agar mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Febrian, kordinator aksi di depan gedung PT Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, Kamis (6/11/2018).
Massa menuntut agar hakim mencabut hak politik Nelson Manalu. Mereka menilai Nelson sangat tidak layak untuk mewakili rakyat karena status hukumnya. "Kita minta hak politik Nelson dicabut. Kita tidak mau diwakili oleh terpidana dengan kasus kejahatannya," ucap Febrian.
Aksi demo di Gedung PT Pekanbaru mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Pihak pengadilan memastikan akan memproses Manalu secepatnya. "Kita berjanji hakim akan memprosesnya. Biar warga yang menilai apakah dia layak dipilih jadi wakil rakyat atau tidak. Untuk status politiknya belum bisa dilakukan menunggu putusan hakim," kata Jalaluddin, Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Nelson dilaporkan ke polisi karena terlibat penghasutan dan pengancaman kepada sejumlah sopir perusahaan kelapa sawit. Nelson melarang para sopir memasukkan kelapa sawit ke salah satu perusahaan di Siak. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian.
(amm)