Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2019, Pemkot Depok Bakal Sanksi Perusahaan

Rabu, 05 Desember 2018 - 18:31 WIB
Tak Bayar Upah Sesuai...
Tak Bayar Upah Sesuai UMK 2019, Pemkot Depok Bakal Sanksi Perusahaan
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengingatkan 876 pelaku usaha untuk menerapkan upah minimum kota (UMK) baru pada tahun 2019. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan UMK Depok tahun 2019 sebesar 3,8 juta.

Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor H. Ma'mur Rizal berharap per Januari 2019 para perusahaan menerapkan UMK.

"Kami akan lakukan pengawasan ketat. Ada beberapa tahapan yang dilakukan Pemkot untuk memberi sanksi perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai UMK," katanya kepada wartawan, Rabu (5/12/2018)

Pertama, katanya, melakukan pemeriksaan dalam rangka pembinaan. Disini, perusahaan bisa diberi kesempatan penangguhan sesuai SK Gubernur.

Kedua, melakukan pemeriksaan dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan (NP) I. Perusahaan harus memenuhi ketentuan sesuai UU no 13 Tahun 2003 dengan pasal 90.

"Perusahaan dilarang membayarkan upah di bawah upah minimum. Apabila tidak melaksanakan mendapat ancaman sanksi pidana," terangnya.

Selanjutnya kata dia jika NP I tidak dipatuhi oleh perusahaan akan diterbitlan Nota Pemeriksaan II, untuk mengingatkan agar segera melaksanakan sesuai ketentuan.
Kemudian, apabila masih tetap tidak mematuhi dapat dilanjutkan pada proses hukum pidana. "Pengawasan akan terus dilakukan supaya terpantau," ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Depok Diah Sadiah mengatakan, akan melakukan sosialisasi UMK yang sudah diputuskan oleh gubernur Jabar ke 876 perusahaan yang sudah terlapor sejak 2016 lalu di Depok."Meski sudah tahu semua perusahaan terkait kenaikan UMK, karena itu wajib diketahui," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Dinas Ketenagakerjaan...
Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok: Suara Buruh Perlu Didengar
Upah Minimum Provinsi...
Upah Minimum Provinsi Sulsel Ditetapkan Rp3.165.876
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Bawa Boneka Pocong,...
Bawa Boneka Pocong, Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UMP di Balai Kota DKI Jakarta
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
6 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
9 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
10 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
10 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
11 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved