Bandar Judi Online Beromset Miliaran Digulung Aparat Polda Kalbar

Senin, 03 Desember 2018 - 14:53 WIB
Bandar Judi Online Beromset Miliaran Digulung Aparat Polda Kalbar
Bandar Judi Online Beromset Miliaran Digulung Aparat Polda Kalbar
A A A
PONTIANAK - Tim Subdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menyergap bandar judi online dan judi togel di wilayah hukum Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah dan Pontianak, Senin (3/12/2018). Dari para tangan bandar judi online dan togel ini petugas berhasi mengamankan barang bukti uang tunai Rp117.800.000 (Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Selain uang tunai Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar juga menyita diantaranya 1 unit ponsel merek Xiomi, 2 buah buku tafsir,2 buah kalkulator, 3 lembar rekapanpemasang judi, 1 unit ponsel Samsung, 1 unit Latop macbook merek Apple, 1 unit wafi medem merek 7TF, warna putih, 1 unit ponsel nokia, 3 lembar screenshot percakapan pemesan dan Akun Sbobet dengan alamat. https:www.agent.mabetsika.com.

Penyergapan dipimpin langsung AKBP Hujra, ini berhasil mengamankan bandar besar Johan alias Aliong anak Ateng (54) warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah dan The Miauw Sen alias Lekesen anak Chin Bu Sin (52) warga Jalan Alianyang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat juga bandar besar bernama Lim Secondus Alias Kondus (51) warga Jalan Iman Bonjol Gang Martapura, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat.

Selain itu diamankan juga tersangka Junaidi Alias Asiang, warga Jalan Sungai Raya dalam Kompleks Permata Agung No B 3 Kelurahan Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara. Terhadap para bandar judi togel dan judi online ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, saat jumpa pers di Mapolda Kalbar yang didampingi oleh Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Andi Musa dan Direskrimsus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan para tersangka ini dikenakan sanksi pidana Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang -Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Eletronik atau Pasal 303 KHUP.

Didi juga menjelaskan untuk para bandar dan pelaku ini dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama (6) enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan untuk omzet perbulannya sebesar Rp1.340.000.000.

Kapolda juga menjelaskan, untuk terhadap para bandar dan tersangka yang ditangkap telah melakukan kegiatan perjudian online rata-rata diatas 10 tahun, pola permainan perjudian online yang dilakukan oleh para bandar dan tersangka awalnya ini membuat akun atau website terlebih dahulu.

Kemudian para bandar dan tersangka ini mencari sub sub agen di masing masing wilayah kerjanya seperti Kota singkawang, Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak, untuk berhubungan langsung dengan para pemain dan pemasang serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemain dan pemasang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7179 seconds (0.1#10.140)