Bandar Judi Online Beromset Miliaran Digulung Aparat Polda Kalbar

Senin, 03 Desember 2018 - 14:53 WIB
Bandar Judi Online Beromset...
Bandar Judi Online Beromset Miliaran Digulung Aparat Polda Kalbar
A A A
PONTIANAK - Tim Subdit 2 Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menyergap bandar judi online dan judi togel di wilayah hukum Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah dan Pontianak, Senin (3/12/2018). Dari para tangan bandar judi online dan togel ini petugas berhasi mengamankan barang bukti uang tunai Rp117.800.000 (Seratus Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Selain uang tunai Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar juga menyita diantaranya 1 unit ponsel merek Xiomi, 2 buah buku tafsir,2 buah kalkulator, 3 lembar rekapanpemasang judi, 1 unit ponsel Samsung, 1 unit Latop macbook merek Apple, 1 unit wafi medem merek 7TF, warna putih, 1 unit ponsel nokia, 3 lembar screenshot percakapan pemesan dan Akun Sbobet dengan alamat. https:www.agent.mabetsika.com.

Penyergapan dipimpin langsung AKBP Hujra, ini berhasil mengamankan bandar besar Johan alias Aliong anak Ateng (54) warga Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah dan The Miauw Sen alias Lekesen anak Chin Bu Sin (52) warga Jalan Alianyang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat juga bandar besar bernama Lim Secondus Alias Kondus (51) warga Jalan Iman Bonjol Gang Martapura, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan Kalimantan Barat.

Selain itu diamankan juga tersangka Junaidi Alias Asiang, warga Jalan Sungai Raya dalam Kompleks Permata Agung No B 3 Kelurahan Bangka Belitung Darat Pontianak Tenggara. Terhadap para bandar judi togel dan judi online ini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, saat jumpa pers di Mapolda Kalbar yang didampingi oleh Irwasda Polda Kalbar Kombes Pol Andi Musa dan Direskrimsus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengatakan para tersangka ini dikenakan sanksi pidana Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang -Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Eletronik atau Pasal 303 KHUP.

Didi juga menjelaskan untuk para bandar dan pelaku ini dikenakan ancaman hukuman pidana paling lama (6) enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan untuk omzet perbulannya sebesar Rp1.340.000.000.

Kapolda juga menjelaskan, untuk terhadap para bandar dan tersangka yang ditangkap telah melakukan kegiatan perjudian online rata-rata diatas 10 tahun, pola permainan perjudian online yang dilakukan oleh para bandar dan tersangka awalnya ini membuat akun atau website terlebih dahulu.

Kemudian para bandar dan tersangka ini mencari sub sub agen di masing masing wilayah kerjanya seperti Kota singkawang, Kabupaten Mempawah dan Kota Pontianak, untuk berhubungan langsung dengan para pemain dan pemasang serta memasarkan pasaran taruhan kepada pemain dan pemasang.
(sms)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
28 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
32 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved