Lagi, PN Batam Vonis Mati 3 Warga Taiwan Pembawa 1,03 Ton Sabu-sabu

Kamis, 29 November 2018 - 21:50 WIB
Lagi, PN Batam Vonis...
Lagi, PN Batam Vonis Mati 3 Warga Taiwan Pembawa 1,03 Ton Sabu-sabu
A A A
BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga warga Taiwan karena terbukti bersalah mengangkut sabu-sabu seberat 1,03 ton ke wilayah perairan Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Chandra menjatuhkan vonis mati terhadpa tiga warga Taiwan, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, dan Hsieh Lai Fu, Kamis (29/11/2018) pukul 20.10 WIB. Sementara itu, seorang terdakwa lainnya, yakni Huang Ching An dijatuhi hukuman seumur hidup penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. "Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu dengan hukuman mati," kata Hakim Muhammad Chandra membacakan amar putusan.

Para terdakwa dijatuhi hukuman tersebut setelah mengangkut sabu seberat 1,03 ton menggunakan kapal MV Sunrise Glory. Mereka berempat dikendalikan oleh Aho, warga Taiwan yang hingga kini belum tertangkap.

Aksi para terdakwa bermula ketika Aho menghubungi Chen Chung Nan untuk membawa kapal MV Sunrise Glory milik Cho Tien Yu yang juga belum tertangkap pada Desember 2017. Kapal tersebut bermuatan 41 karung plastik sabu-sabu seberat 1.037.581,8 atau 1,037 ton.

Tak hanya menghubungi Chen Chung Nan, Aho juga menghubungi Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu yang ditugaskan sebagai ABK mendampingi Chen Chung Nan. Setiap terdakwa memiliki peran dan tugas yang berbeda dan upah yang berbeda juga.

Chen Chung Nan diberikan upah senilai 60.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp28 juta. Upah yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Sedangkan Chen Chin Tun selaku pemilik kapal dan yang mengatur rute perjalanan kapal menerima upah sebesar 80.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp38 juta.
(wib)
Berita Terkait
2 Pengendar Sabu 100...
2 Pengendar Sabu 100 Kg Dituntut Hukuman Mati
Kurir Sabu 32 Kg asal...
Kurir Sabu 32 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati
Edarkan 14 Kg Sabu,...
Edarkan 14 Kg Sabu, Rizky Terancam Hukuman Mati
Jadi Kurir 27 Kg Sabu,...
Jadi Kurir 27 Kg Sabu, Pria Medan Dituntut Hukuman Mati
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
2 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
4 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
4 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved