PN Pangkalan Bun Belum Beri Jawaban soal Kasus Pelarangan Liputan

Kamis, 29 November 2018 - 14:20 WIB
PN Pangkalan Bun Belum...
PN Pangkalan Bun Belum Beri Jawaban soal Kasus Pelarangan Liputan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Terkait kasus pelarangan liputan saat sidang, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun belum memberikan penjelasan. Padahal sebelumnya PN Pangkalan Bun berjanji melakukan investigasi terhadap kasus pelarangan peliputan terhadap jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan Pamungkas oleh dua oknum petugas PN Pangkalan Bun.

“Waalikumsalam wr wb untuk investigasi mengenai kejadian yang mas Sigit alami belum bisa kami lakukan karena sedang ada pemeriksaan dan pembinaan dari Pengadilan Tinggi selama 2 hari. Jadi rencananya akan kami laksanakan investigasi pada pekan depan, belum pada hari Jumat .Mohon maaf sebelumnya,” ujar Humas PN Pangkalan Bun Imam Suroso melalui pesan Whatsapp yang diterima MNC Media, Kamis (29/11/2018).

Kondisi ini pun membuat sejumlah Jurnalis Kobar geram dan mendesak PN Pangkalan Bun segera melakukan penindakan terhadap kedua oknum tersebut. Sebab pelarangan peliputan sama saja menghalangi tugas Jurnalistik dan melanggar UU No 40/1999 tentang Pers.

“Ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut. Sebab sangat jelas dalam BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 18 UU Pers, menghalangi tugas Jurnalistik bisa terancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500.000.000,” ujar Wakil Ketua PWI Kobar Muhammad Nasikin saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (29/11/2018).

Nasikin berharap kasus ini segera diselesaikan oleh PN Pangkalan Bun dengan cepat. “Jika tidak ada jawaban secepatnya, kami bisa saja memprosesnya lewat jalur hukum yang ada.”

Sebelumnya, larangan peliputan yang dilakukan satpam dan petugas protokoler Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terhadap Jurnalis MNC Media Sigit Dzakwan Pamungkas terjadi saat agenda sidang vonis pemberian keterangan palsu ke notaris dengan terdakwa Sutrimo pada Senin (26/11/2018) sore.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)