Sidang Perdana Dimulai, Polisi Bubarkan Kerumunan Simpatisan Habib Rizieq dan Wartawan

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:48 WIB
loading...
Sidang Perdana Dimulai,...
Aparat kepolisian membubarkan kerumunan simpatisan dan awak media yang meliput persidangan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Aparat kepolisian yang menjaga jalannya persidangan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membubarkan simpatisan dan awak media yang meliput persidangan tersebut, Selasa (16/3/2021).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut sejatinya digelar secara virtual. Terdakwa HRS sendiri mengikuti jalannya persidangan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Atas dasar itu, aparat kepolisian meminta simpatisan dan awak media yang berada di PN Jakarta Timur meninggalkan lokasi persidangan. "Ini sudah ada siarannya di YouTube silakan awak media dan ibu-ibu dan bapak-bapak keluar jangan berkerumun. Silakan ikuti dari situ," ungkap Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Dia menuturkan, alasan membubarkan simpatisan dan awak media karena saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid-19. "Kita jaga kesehatan dan keselamatan karena ini masih dalam situasi Covid-19," ujarnya. Baca: Jelang Sidang Habib Rizieq Shihab, Begini Situasi Terkini di PN Jakarta Timur

Pantauan di lokasi pembubaran itu sempat berjalan alot. Pasalnya, simpatisan yang didominasi ibu-ibu terlibat adu mulut dengan petugas. "Mana yang berkerumun? dia (polisi) saja berkerumun kita diusir-usir," kata salah satu ibu-ibu simpatisan HRS yang dtaang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang Perdana Dimulai, Polisi Bubarkan Kerumunan Simpatisan Habib Rizieq dan Wartawan


Selain memprotes pembubaran tersebut, seorang ibu-ibu lainnya meminta kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan HRS agar bersikap adil. Hal itu, kata dia, dalam kasus kerumunan di Petamburan, HRS tidak bisa disalahkan.

"Mana ada orang tua mau nikahin anaknya malah ditangkap. Kita minta hukum itu jangan runcing ke bawah tumpul ke atas," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
2 Jurnalis Indonesia...
2 Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved