Limbah Tetap Bau, Uji Coba Operasional Pabrik Serat Rayon Dihentikan
A
A
A
SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menginstruksikan agar uji coba operasional tahap kedua pabrik pengolahan serat rayon, PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Desa Plesan Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dihentikan. Keputusan diambil sebagai respons terhadap aksi unjuk rasa warga terdampak limbah bau tak sedap yang diduga dari sisa produksi PT RUM.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, saat ini PT RUM masih dalam masa sanksi administrasi untuk mengatasi bau limbah hingga Agustus 2019. Jika belum teratasi, maka tidak boleh ada kegiatan produksi. Namun pada Oktober lalu, pabrik meminta izin trial atau uji coba tahap kedua menyusul terpasangnya alat untuk menetralisir bau yang didatangkan dari luar negeri.
Pada perkembangannya, bau tetap muncul dan warga unjuk rasa lagi. Pemkab sudah mengeluarkan surat peringatan penghentian trial kedua dan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak pabrik. "Kami minta operasional dihentikan tapi tidak diindahkan," kata Wardoyo Wijaya, Selasa (27/11/2018).
Dengan adanya aksi yang terus berlanjut, Pemkab Sukoharjo memberikan ketegasan penghentian trial kedua dengan batas waktu toleransi seminggu ke depan untuk menghabiskan sisa bahan produksi. Uji coba operasional resmi dihentikan pada 2 Desember mendatang. Apabila tidak dipatuhi, Pemkab Sukoharjo dan warga akan mendatangi pabrik dan menghentikan kegiatan.
"Saya harap ini menjadi kesepakatan bersama dan dilaksanakan," katanya. (Baca Juga: Tak Tahan Bau Limbah, 15 Keluarga di Sukoharjo Mengungsi
General Manager HRD PT RUM, Haryo Ngadiyono menyatakan, kesepakatan dinilai berat untuk keberlangsungan pabrik. Sebab dari perhitungan, bahan-bahan produksi tidak akan selesai dikerjakan dalam seminggu ke depan.
Pada dasarnya perusahaan telah berupaya dengan sangat maksimal mengelola sisa limbah produksi. Dengan pemasangan alat baru, limbah yang dihasilkan dari produksi berada di bawah standar baku mutu pencemaran. Tetapi pada kenyataannya bau masih tetap muncul.
"Ini menjadi bahan evaluasi upaya pembenahan dan penyempurnaan pabrik dalam mengelola limbah," ucap Haryo Ngadiyono. (Baca Juga: Limbah Serat Rayon Tetap Bau, Warga Tuntut Izin Pabrik Dicabut(amm)
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, saat ini PT RUM masih dalam masa sanksi administrasi untuk mengatasi bau limbah hingga Agustus 2019. Jika belum teratasi, maka tidak boleh ada kegiatan produksi. Namun pada Oktober lalu, pabrik meminta izin trial atau uji coba tahap kedua menyusul terpasangnya alat untuk menetralisir bau yang didatangkan dari luar negeri.
Pada perkembangannya, bau tetap muncul dan warga unjuk rasa lagi. Pemkab sudah mengeluarkan surat peringatan penghentian trial kedua dan tidak mendapatkan tanggapan dari pihak pabrik. "Kami minta operasional dihentikan tapi tidak diindahkan," kata Wardoyo Wijaya, Selasa (27/11/2018).
Dengan adanya aksi yang terus berlanjut, Pemkab Sukoharjo memberikan ketegasan penghentian trial kedua dengan batas waktu toleransi seminggu ke depan untuk menghabiskan sisa bahan produksi. Uji coba operasional resmi dihentikan pada 2 Desember mendatang. Apabila tidak dipatuhi, Pemkab Sukoharjo dan warga akan mendatangi pabrik dan menghentikan kegiatan.
"Saya harap ini menjadi kesepakatan bersama dan dilaksanakan," katanya. (Baca Juga: Tak Tahan Bau Limbah, 15 Keluarga di Sukoharjo Mengungsi
General Manager HRD PT RUM, Haryo Ngadiyono menyatakan, kesepakatan dinilai berat untuk keberlangsungan pabrik. Sebab dari perhitungan, bahan-bahan produksi tidak akan selesai dikerjakan dalam seminggu ke depan.
Pada dasarnya perusahaan telah berupaya dengan sangat maksimal mengelola sisa limbah produksi. Dengan pemasangan alat baru, limbah yang dihasilkan dari produksi berada di bawah standar baku mutu pencemaran. Tetapi pada kenyataannya bau masih tetap muncul.
"Ini menjadi bahan evaluasi upaya pembenahan dan penyempurnaan pabrik dalam mengelola limbah," ucap Haryo Ngadiyono. (Baca Juga: Limbah Serat Rayon Tetap Bau, Warga Tuntut Izin Pabrik Dicabut(amm)