Polsek Medan Labuhan Bekuk Dua Pelaku Pencabulan
A
A
A
MEDAN - Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan membekuk dua pelaku cabul yakni Surya Indra Permana alias Indra (21) dan Muhammad Ridwan (24) di kediaman masing-masing, Sabtu pagi (24/11/2018).
Pelaku Indra ditangkap di jalan Sido Mulyo Lingkungan 27 Kelurahan Tanjung Muli dan Ridwan di Jalan Alfaka Tujuh, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan Sumatera Utara.
Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan Surya Indra Lesmana ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap DA, anak di bawah umur di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan Muhamma Ridwan ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ES yang juga anak di bawah umur di Jalan Kawat Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan Sumatera Utara.
"Dari hasil dari penyidikan terhadap kedua tersangka pelaku, sebelumnya, kedua tersangka ini berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial facebook. Kemudian setelah berkenalan membawa kedua korban ke tempat mereka melakukan perbuatan cabul tersebut," ujar Rosyid.
Dijelaskan, tersangka pelaku Surya Indra Lesmana berkenalan dengan korban sudah berjalan selama satu bulan, sedangka tersangka pelaku Muhammad Ridwan berkenalan dengan korban baru satu hari.
"Adapun barang bukti satu baju pakaian tidur, satu celana tidur, satu celana dalamdan satu bra milik korban, akibat perbuatannya kedua tersangka diamankan di Mapolsek Medan Labuhan, kedua tersangka masing-masing Surya Indra Lesmana dan Muhammad Ridwan telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan(2) undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002," pungkasnya.
Pelaku Indra ditangkap di jalan Sido Mulyo Lingkungan 27 Kelurahan Tanjung Muli dan Ridwan di Jalan Alfaka Tujuh, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Medan Sumatera Utara.
Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan Surya Indra Lesmana ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap DA, anak di bawah umur di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan Muhamma Ridwan ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ES yang juga anak di bawah umur di Jalan Kawat Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Medan Sumatera Utara.
"Dari hasil dari penyidikan terhadap kedua tersangka pelaku, sebelumnya, kedua tersangka ini berkenalan dengan kedua korban melalui media sosial facebook. Kemudian setelah berkenalan membawa kedua korban ke tempat mereka melakukan perbuatan cabul tersebut," ujar Rosyid.
Dijelaskan, tersangka pelaku Surya Indra Lesmana berkenalan dengan korban sudah berjalan selama satu bulan, sedangka tersangka pelaku Muhammad Ridwan berkenalan dengan korban baru satu hari.
"Adapun barang bukti satu baju pakaian tidur, satu celana tidur, satu celana dalamdan satu bra milik korban, akibat perbuatannya kedua tersangka diamankan di Mapolsek Medan Labuhan, kedua tersangka masing-masing Surya Indra Lesmana dan Muhammad Ridwan telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan(2) undang-undang nomor 35 tahun 2014, perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002," pungkasnya.
(nag)