7 Tersangka Pengeroyok Suporter Persija Dilimpahkan ke Kejari Bandung

Kamis, 22 November 2018 - 14:46 WIB
7 Tersangka Pengeroyok...
7 Tersangka Pengeroyok Suporter Persija Dilimpahkan ke Kejari Bandung
A A A
BANDUNG - Tujuh tersangka pengeroyok supporter Persija, Haringga Sirla (23), hingga tewas, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) ketujuh tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara pengeroyokan dengan tujuh tersangka, Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21) tak lama lagi disidangkan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penahanan ketujuh tersangka telah dipindahkan dari sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta di bawah kewenangan dan pengawasan Kejari Bandung. Selain tujuh tersangka, Satreskrim juga melimpahkan barang bukti kasus tersebut.

"Hari ini ketujuh tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejari. Artinya sekarang penanganan perkara ada di kejaksaan," kata Rifai.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan, ketujuh dititipkan di Rutan Kebonwaru sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk disidangkan. "Kami melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka selama 20 hari. Dalam waktu tersebut, kami menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke PN untuk disidangkan," ujar Agus.

Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirla, suporter kesebelasan Persija Jakarta terjadi pada Minggu 23 September 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung. Akibat penganiayaan berat secara bersama-sama tersebut, korban Haringga tewas mengenaskan dengan sejumlah luka parah di tubuhnya.

Tak lama setelah pengeroyokan, Polrestabes Bandung mengamankan 14 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Haringga. Dari 14 tersangka, tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Dari tujuh tersangka di bawah umut itu, enam telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 dan 4 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka divonis bebas karena tidak terbukti terlibat pengeroyokan.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tampang 2 Tersangka...
Ini Tampang 2 Tersangka Pengeroyok Fans PSS Sleman Tri Fajar Firmansyah
Insiden Pengeroyokan...
Insiden Pengeroyokan Wasit Saat Laga Liga 3 di Malang, Ini Penyebabnya
Miris! Rivalitas Kebablasan,...
Miris! Rivalitas Kebablasan, 2 Nyawa Suporter PSS Sleman Melayang selama Agustus
Ini Penampakan 12 Tersangka...
Ini Penampakan 12 Tersangka Pengeroyok Suporter PSS Sleman hingga Tewas
10 Tragedi Kerusuhan...
10 Tragedi Kerusuhan Sepak Bola Paling Mematikan dalam Sejarah
Keroyok Suporter PSS...
Keroyok Suporter PSS Sleman hingga Tewas, 12 Pelaku Ditangkap
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
29 menit yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
1 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
1 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
2 jam yang lalu
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved