7 Tersangka Pengeroyok Suporter Persija Dilimpahkan ke Kejari Bandung
A
A
A
BANDUNG - Tujuh tersangka pengeroyok supporter Persija, Haringga Sirla (23), hingga tewas, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) ketujuh tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara pengeroyokan dengan tujuh tersangka, Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21) tak lama lagi disidangkan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penahanan ketujuh tersangka telah dipindahkan dari sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta di bawah kewenangan dan pengawasan Kejari Bandung. Selain tujuh tersangka, Satreskrim juga melimpahkan barang bukti kasus tersebut.
"Hari ini ketujuh tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejari. Artinya sekarang penanganan perkara ada di kejaksaan," kata Rifai.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan, ketujuh dititipkan di Rutan Kebonwaru sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk disidangkan. "Kami melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka selama 20 hari. Dalam waktu tersebut, kami menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke PN untuk disidangkan," ujar Agus.
Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirla, suporter kesebelasan Persija Jakarta terjadi pada Minggu 23 September 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung. Akibat penganiayaan berat secara bersama-sama tersebut, korban Haringga tewas mengenaskan dengan sejumlah luka parah di tubuhnya.
Tak lama setelah pengeroyokan, Polrestabes Bandung mengamankan 14 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Haringga. Dari 14 tersangka, tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Dari tujuh tersangka di bawah umut itu, enam telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 dan 4 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka divonis bebas karena tidak terbukti terlibat pengeroyokan.
Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) ketujuh tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara pengeroyokan dengan tujuh tersangka, Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32), dan Aldiansyah (21) tak lama lagi disidangkan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Rifai mengatakan, penahanan ketujuh tersangka telah dipindahkan dari sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta di bawah kewenangan dan pengawasan Kejari Bandung. Selain tujuh tersangka, Satreskrim juga melimpahkan barang bukti kasus tersebut.
"Hari ini ketujuh tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejari. Artinya sekarang penanganan perkara ada di kejaksaan," kata Rifai.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam mengatakan, ketujuh dititipkan di Rutan Kebonwaru sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk disidangkan. "Kami melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka selama 20 hari. Dalam waktu tersebut, kami menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke PN untuk disidangkan," ujar Agus.
Diketahui, kasus pengeroyokan terhadap korban Haringga Sirla, suporter kesebelasan Persija Jakarta terjadi pada Minggu 23 September 2018 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung. Akibat penganiayaan berat secara bersama-sama tersebut, korban Haringga tewas mengenaskan dengan sejumlah luka parah di tubuhnya.
Tak lama setelah pengeroyokan, Polrestabes Bandung mengamankan 14 orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Haringga. Dari 14 tersangka, tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Dari tujuh tersangka di bawah umut itu, enam telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 dan 4 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka divonis bebas karena tidak terbukti terlibat pengeroyokan.
(wib)