Remigo Ditangkap KPK, Polisi Klarifikasi Perantara Kasus Istri Bupati

Kamis, 22 November 2018 - 10:09 WIB
Remigo Ditangkap KPK, Polisi Klarifikasi Perantara Kasus Istri Bupati
Remigo Ditangkap KPK, Polisi Klarifikasi Perantara Kasus Istri Bupati
A A A
MEDAN - Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terhadap seorang pria berinisial FD, warga Medan yang bekerja sebagai karyawan swasta.

FD merupakan perantara kasus istri Bupati Pakpak Bharat dan dipanggil terkait kasus yang menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu saat ditangkap dalam OTT oleh penyidik KPK. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pemanggilan FD untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Dia menjelaskan, tujuan dari klarifikasi tersebut untuk mencaritahu dan mendalami atas pernyataan KPK bahwa ada dugaan uang suap yang diterima Remigo untuk menyelesaikan kasus yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direskrimsus Polda Sumut terhadap Made Tirta Kusuma Dewi (istri Remigo) dalam kegiatan PKK Tahun Anggaran 2014. "Iya benar kita panggil FD untuk dimintai klarifikasinya," jelasnya, Kamis (22/11/2018).

Tatan mengatakan, dari klarifikasi tersebut diketahui bahwa FD ada dimintai bantuan oleh Remigo untuk menyelesaikan dugaan perkara tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direskrimsus Polda Sumut. FD pun bertemu dengan RA yang merupakan orang kepercayaan Bupati sebanyak dua kali.

Di mana RA menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp400 juta kepada FD. Uang tersebut diberikan dua kali, pertama Rp150 juta dan kedua Rp250 juta di sebuah Hotel di Medan.

Dikatakan Tatan, setelah FD menerima uang tersebut, FD pergi meninggalkan hotel dan menuju Bank Swasta untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya dan sampai sekarang uang tersebut masih utuh dan tersimpan, karena memang FD tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengurusan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik.

"Jadi uang tersebut hanya disimpannya. FD tidak ada berkomunikasi maupun meminta bantuan kepada penyidik, anggota maupun perwira di jajaran Polda Sumut," ungkap Tatan.

Tatan juga menuturkan, FD mengetahui tertangkapnya Remigo oleh penyidik KPK dari pemberitaan media televisi dan media online. Selain FD, kata Tatan, Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap internal dan hasilnya nihil. "Anggota tidak ada berkomunikasi dan dimintain bantuan oleh FD," tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2461 seconds (0.1#10.140)