MCP Pencegahan Korupsi di Kabupaten Pangkep Capai 53 Persen
loading...
A
A
A
PANGKEP - Satuan Tugas Koodinator dan Supervisi Pencegahan Wilayah VI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat bersama Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pangkep.
Rapat ini digelar dalam rangka Monitoring Control for Prevention (MCP) yang juga merupakan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
"Kabupaten Pangkep hari ini capaiannya 53 persen," kata Kepala Seksi Pencegahan Wilayah Sulawesi Selatan KPK, Tri Budi Rahmanto, Senin (8/11/2021).
Tri Budi menambahkan capaian Kabupaten Pangkep saat ini telah melebihi capaian nasional yaitu 43 persen. Target capaian 70 persen.
"Tetapi ini masih sementara, karena daerah lain juga masih sementara berproses," katanya.
KPK juga mengingatkan Pemkab Pangkep tentang sertifikasi aset yang juga mesti diperhatikan. "Di Sulsel ini kayaknya tidak begitu maksimal," katanya.
Tak hanya itu, ia juga berpesan agar penetapan APBD pemerintah daerah harus tepat waktu, Tri menuturkan harusnya penetapan tersebut telah dilakukan 1 Desember mendatang.
"Kita saling mengingatkan, mudah-mudahan jauh dari praktik-praktik tindak pidana korupsi, dan juga tidak seperti di daerah lain tentang jual-beli jabatan," katanya.
Rapat ini digelar dalam rangka Monitoring Control for Prevention (MCP) yang juga merupakan Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan pemerintah daerah di Sulawesi Selatan.
"Kabupaten Pangkep hari ini capaiannya 53 persen," kata Kepala Seksi Pencegahan Wilayah Sulawesi Selatan KPK, Tri Budi Rahmanto, Senin (8/11/2021).
Tri Budi menambahkan capaian Kabupaten Pangkep saat ini telah melebihi capaian nasional yaitu 43 persen. Target capaian 70 persen.
"Tetapi ini masih sementara, karena daerah lain juga masih sementara berproses," katanya.
KPK juga mengingatkan Pemkab Pangkep tentang sertifikasi aset yang juga mesti diperhatikan. "Di Sulsel ini kayaknya tidak begitu maksimal," katanya.
Tak hanya itu, ia juga berpesan agar penetapan APBD pemerintah daerah harus tepat waktu, Tri menuturkan harusnya penetapan tersebut telah dilakukan 1 Desember mendatang.
"Kita saling mengingatkan, mudah-mudahan jauh dari praktik-praktik tindak pidana korupsi, dan juga tidak seperti di daerah lain tentang jual-beli jabatan," katanya.